Cerita Pilu ABG di Bali Disetubuhi Berkali-kali di Toilet Umum, Kasus Terbongkar Usai Tepergok Warga
Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Kepolisian Polres Jembrana, Bali, menangkap seorang remaja laki-laki berinisial AGD (19) asal Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Dia diduga memperkosa ABG berusia 14 tahun.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pelaku diduga memperkosa korban sebanyak lima kali di toilet umum di daerah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
- Viral Pria di Palembang Tewas Digebuki Massa Gara-Gara Diduga Cabuli Bocah di Toilet Masjid
- Cerita Gadis di Bali Lolos dari Pemerkosaan Usai Dicekik, Dibekap & Didorong Pelaku yang Masuk dari Ventilasi
- Blusukan di Tanah Abang, Mas Pram Janji Akan Keruk Kali Krukut dan Bangun 50 Toilet
- Benarkah Limbah BAB dari Toilet Kereta Api Dibuang Langsung ke Rel?
"Tersangka merupakan pacar korban. Modus yang dilakukan tersangka dengan bujuk rayu dan siap bertanggung jawab apabila korban hamil," kata AKBP Endang, Selasa (5/11).
Kronologi
Peristiwa memilukan itu terjadi pertama kali pada tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WITA. Lalu kemudian pada tanggal 7 Juni dan tanggal 28 Juni 2024, dan tanggal 13 September 2024, dan terakhir pada tanggal 1 November 2024. Saat melakukan aksinya terakhir kalli, warga sempat memergoki.
"Warga memergoki tersangka korban berdua di dalam kamar mandi dan melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas," imbuhnya.
Selanjutnya, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke Polres Jembrana. Tersangka ditangkap pada Jumat (1/11) dan langsung ditahan.
"Orang tua dan keluarga diharapkan untuk selalu menjaga, mendampingi, dan memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak tentang bahaya yang mungkin terjadi serta cara melindungi diri mereka. Luangkan waktu untuk berkomunikasi dengan anak agar mereka merasa aman dan tidak ragu untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan," ujarnya.
Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17, Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.