Curi Gulden di museum, pedagang uang kuno ditangkap polisi
Rencananya, uang kuno ini akan dijual kembali oleh tersangka ke kolektor yang ingin menambah koleksinya. Namun, belum sempat menjual uang tersebut, pria asli Sidoarjo ini dibekuk polisi.
Curi uang kuno di Museum de Javanesche Bank di Jalan Garuda, Surabaya, Jawa Timur, Julmeykel alias Pengki alias Wawan, warga kos di Jalan Sawentar, Tambaksari ditangkap Unit Jatanras, Polrestabes Surabaya. Pria berusia 32 tahun ini mencuri tiga lembar uang Gulden buatan tahun 1938 dan 1943.
Rencananya, uang kuno ini akan dijual kembali oleh tersangka ke kolektor yang ingin menambah koleksinya. Namun, belum sempat menjual uang tersebut, pria asli Sidoarjo ini dibekuk polisi.
"Tersangka berhasil kita tangkap berkat rekaman CCTV di Museum de Javanesch Bank. Dia kami tangkap di tempat kosnya, Jalan Tambaksari," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Jumat (24/2).
Tersangka ditangkap beserta barang bukti dua lembar uang kuno 500 Gulden Nedherlandsch Indie 1943, satu lembar uang 50 Gulden seri 3-6-38, satu lembar buku tamu milik museum, satu tas pinggang milik tersangka, dan 7 lembar Asli Inventaris de Javanesche Bank 2017.
Tersangka mengaku baru pertama kali mencuri uang kuno di museum milik Bank Indonesia tersebut. Sebelumnya, sejak lima tahun terakhir menekuni bisnis jual beli uang kono, tersangka mendapatkan barang-barang dagangannya itu dari orang lain atau membeli di pasar loak.
"Harganya variatif. Ada yang sampai Rp 5 juta tiap lembarnya. Ada yang cuma Rp 2 juta. Tergantung jenis dan kunonya uang tersebut," kata tersangka.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.