Daftar 5 Orang Terdakwa Kasus Korupsi Asabri yang Dituntut 10-15 Tahun Penjara
Sidang pleidoi dijadwalkan pada 13 Desember 2021.
Lima orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero dituntut 10 hingga 15 tahun penjara.
Empat orang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Kenapa Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI."Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Kapan Ashanty lahir? Ashanty, wanita lahir pada 4 November 1984, memang serius ingin melakukan segalanya sendiri, tanpa melibatkan keluarganya, mulai dari konsep hingga tempat.
Sedangkan satu orang dinyatakan terbukti melakukan korupsi berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang dari pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pertama adalah Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri yang dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Selanjutnya Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi dituntut 12 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp453,7 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 6 tahun," ujar jaksa.
Kemudian Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 6,5 tahun," ungkap jaksa.
Sedangkan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terakhir Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp314,8 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 7,5 tahun," ungkap jaksa.
Dua orang terdakwa lain dalam perkara ini telah menjalani sidang pembacaan tuntutan yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja yang dituntut 10 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan hukuman uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara sementara Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun.
Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan.
Seluruh perbuatan dugaan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero).
Sidang pleidoi dijadwalkan pada 13 Desember 2021.
Baca juga:
Kasus Korupsi Asabri, Bos PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Sony Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Tim Saham Benny Tjokro
Peserta Pensiun Bisa Ajukan Klaim Asabri Lewat Aplikasi Online, Begini Caranya
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Direktur PT Mandiri Sekuritas
Sidang Kasus Korupsi PT Asabri, Saksi Ahli Ditanya Soal Kerugian Negara