Dalam Persidangan, Korban Penganiayaan Bahar Enggan Jawab Kronologi
Ia menegaskan sudah melupakan kejadian tersebut dan sudah mencabut laporan. Keputusan berdamai dengan pihak Bahar bin Smith sudah dilakukan dan didasari keinginan sendiri, tanpa paksaan siapapun.
Andriansyah, korban kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/4).
Dalam persidangan, Andriansyah yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) enggan menjawab pertanyaan hakim saat ditanya mengenai kronologi penganiayaan. Alasannya, kasus itu sudah berakhir damai dengan cara kekeluargaan.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Apa saja karamah Habib Empang? Di masanya Habib Empang dikenal memiliki banyak karamah, seperti menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan binatang yang mati atas seizin Allah.
-
Di mana Harun Kabir ditembak? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia. Sekitar pukul 04.00 WIB subuh, satu pleton pasukan Belanda tiba-tiba mengepung kediamannya di wilayah pelosok Cianjur.
Ia menegaskan sudah melupakan kejadian tersebut dan sudah mencabut laporan. Keputusan berdamai dengan pihak Bahar bin Smith sudah dilakukan dan didasari keinginan sendiri, tanpa paksaan siapapun.
“Begini yang mulia, saya sudah sepakat berdamai jadi nggak mau membahas ini. Sudah diselesaikan kekeluargaan," ujar Andriansyah.
Bahar bin Smith yang hadir secara virtual kemudian mempertanyakan soal ancaman pembunuhan yang sempat diutarakan saksi pada sidang sebelumnya. Andriansyah merespon dan menegaskan tak ada ancaman pembunuhan.
"Tidak ada (ancaman pembunuhan)," kata Andriansyah.
Lebih lanjut, Bahar menjelaskan, pemukulan kepada Andriansyah pada tahun 2018 itu disebabkan dirinya naik pitam saat mendapat laporan istrinya digoda Andriansyah yang merupakan sopir taksi online langganan.
"Singkatnya, almarhumah istri saya mengadu ke saya sempat digoda saudara Andriansyah," kata Bahar. Namun, dalam kesempatan itu, Bahar meminta maaf secara langsung kepada Andriansyah.
"Saya Habib Bahar meminta maaf dengan setulusnya atas kekhilafan saya yang saya lakukan ke saudara di mana saya memukul saudara saya meminta maaf ke saudara, sudikah kiranya memaafkan saya?" tanya Bahar.
"Sebelum habib meminta maaf sudah saya maafkan," ucap Andriansyah.
Bahar sendiri didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Baca juga:
Dalam Sidang, Bahar Smith Minta Maaf kepada Korban Penganiayaan
Habib Bahar Bantah Cekik Korban: Bohong Kamu Saksi! Yang Benar Saya Memukul
Sidang Dakwaan, Jaksa Beberkan Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online
Pengacara Rizieq Syihab Sebut Surat Bahar Smith Bentuk Perhatian Terhadap Habaib
Isi Surat Bahar Smith untuk Rizieq Syihab: Maafkan Anakmu Tidak Bisa Berbuat Apa-apa
Berkas Penganiayaan Driver Ojol Rampung, Bahar bin Smith Tunggu Jadwal Sidang