Dari puluhan kasus korupsi, hanya 5 divonis di atas 10 tahun
Dari rentetan perkara rasuah bisa dihitung dengan jari para pelaku yang mendapat vonis berat.
Hukuman bagi penjahat kerah putih terkadang masih jauh dari harapan publik. Seringkali para koruptor yang merampok uang rakyat divonis ringan. Ekspektasi masyarakat jelas, meminta hakim menghukum para koruptor seberat-beratnya.
Hari ini, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memvonis terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo 10 tahun penjara. Meski 8 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini patut diapresiasi.
Dari rentetan perkara rasuah bisa dihitung dengan jari para pelaku yang mendapat vonis berat. Sedangkan untuk vonis ringan jumlahnya sudah pasti lebih banyak. Ini yang kadang memicu ketidakpuasan dari masyarakat.
Dalam catatan merdeka.com, vonis paling ringan barangkali diterima puluhan anggota DPR 1999-2004 dalam kasus suap cek pelawat. Mereka rata-rata divonis satu sampai dua tahun penjara.
Berikut vonis di atas 10 tahun bagi para koruptor:
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Kapan Toko Oen memulai bisnis es krim? Oma Oen kemudian melebarkan sayap usaha dengan memproduksi es krim pada tahun 1922.
-
Bagaimana cara LSI melakukan simulasi pasangan calon di Pilkada Jateng? Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan, menjelaskan jika dilakukan simulasi tiga pasangan maka duet Kaesang-Ahmad Luthfi akan unggul sebesar 41,9 persen.
-
Siapa yang mendukung rencana Korlantas Polri untuk menggunakan NIK di SIM? Rencana Korlantas Polri ini pun lantas mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
-
Kapan Yu Payem memulai bisnis Rumah Kerajinan Yu Payem? Pada tahun 2017, Payem memutuskan kembali ke Yogyakarta dan mulai merintis usaha Rumah Kerajinan Yu Payem.
-
Siapa yang menemukan cara untuk mengatasi sampah luar angkasa dengan menggunakan simulasi komputer canggih? Ilmuwan dari Michigan University menemukan cara untuk mengatasi sampah-sampah yang bertebaran di luar angkasa dengan menggunakan simulasi komputer canggih milik NASA.
Djoko Susilo divonis 10 tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, memvonis mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo 10 tahun penjara. Djoko terbukti menggangsir uang negara Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu.
Djoko dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Sementara dalam perkara pencucian uang dilakukan pada 2011, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun
Hukuman berat dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer, Zulkarnaen Djabar. Vonis 15 tahun penjara sampai saat ini adalah yang terberat bagi politikus korup.
Tak hanya itu, Zulkarnaen yang merupakan politikus Golkar juga harus membayar pidana tambahan sebesar Rp 5,7 miliar. Vonis berat ini sangat memberi harapan terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Jaksa Urip divonis 20 tahun
Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara karena kedapatan menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. Ayin adalah orang kepercayaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim.
Urip yang melakukan upaya hukum banding dan kasasi harus gigit jari. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Urip dijerat dengan Pasal 12B dan E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman Dhana ditambah jadi 10 tahun
Dhana Widyatmika harus mengelus dada. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa. Hukuman mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu, dari tujuh tahun menjadi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam persidangan terungkap jika Dhana melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar, kedua terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama dan terakhir Dhana melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 11,41 miliar dan 302.000 dollar AS di rekeningnya.
Dhana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 Ayat 1 ke-KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
MA tambah vonis Gayus jadi 12 tahun
Gayus Tambunan sepertinya sudah kenyang menjalani persidangan. Mantan pegawai pajak ini memang terkenal memiliki banyak kasus. Gayus menjalani sidang mulai dari PN Tangerang sampai Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Untuk perkara di Pengadilan Jakarta Selatan, sudah berkekuatan hukum tetap. Hakim memvonis Gayus tujuh tahun penjara. Lalu di tingkat banding, hakim menambah hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman Gayus bertambah menjadi 12 tahun penjara.