Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Firli juga tidak melaporkan kepada pimpinan KPK lainnya perihal pertemuan dengan SYL.
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang pada saat itu sedang berperkara di KPK.
Hal itu dibacakan langsung oleh majelis etik dewas KPK dalam amar putusannya.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12).
Selain itu, Firli juga tidak melaporkan kepada pimpinan KPK lainnya perihal pertemuan dengan SYL kala itu. Pertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Firli pun dianggap tidak tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf | dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Atas tindakannya, Firli dijatuhkan sanksi untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," tegas Tumpak.
"Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku," tambahnya.
Sekedar informasi, terdapat empat laporan dugaan pelanggaran etik oleh Firli dua diantaranya adalah foto pertemuan dengan SYL di lapangan bulu tangkis GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat yang berbedar di media sosial. Lalu dugaan pemerasan terhadap SYL.
Selanjutnya perihal Firli tidak mencantumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan penyewaan rumah mewah di Kertanegara no. 46 oleh Alex Tirta