Di 4 daerah ini semua anggota DPRD-nya tersangka korupsi
Korupsi sudah merajalela. Tidak di pusat, tidak di daerah, sama saja. Bahkan di daerah, rasuah semakin mewabah.
Korupsi memang sudah merajalela di negeri ini. Tidak di pusat, tidak di daerah, sama saja. Bahkan di daerah, rasuah makin mewabah.
Setidaknya hal itu ditunjukkan oleh korupsi berjamaah pada wakil rakyat di daerah. Bahkan di sejumlah daerah, korupsi diduga dilakukan oleh semua anggota DPRD.
Berikut 4 daerah yang semua anggota DPRD-nya (pernah) menjadi tersangka korupsi:
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, semua anggota DPRD periode 2009-2014 yang berjumlah 20 orang, ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011.
"Itu dugaan korupsi anggaran makan, minum dan reses," kata Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Hisar Sialagan saat dihubungi merdeka.com, Senin (29/7). Penetapan tersangka dilakukan Sabtu 26 Juli lalu setelah gelar perkara.
Hisar memaparkan, pos anggaran makan, minum dan reses yang berjumlah Rp 200 juta itu tidak digunakan. "Anggaran tidak dilaksanakan, tapi laporannya diserap. Jadi laporannya fiktif," ujar Hisar.
Hisar melanjutkan, anggaran kemudian dibagi-bagikan kepada semua anggota DPRD Boltim, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 8 juta - 15 juta.
"Uang itu diberikan secara tunai, jadi memang tidak dikelola Setwan (Sekretariat Dewan)," ujar Hisar.
Kini 20 anggota DPRD Boltim itu sedang menunggu pemeriksaan sebagai tersangka. Satu pun dari mereka belum ada yang ditahan.
Provinsi Papua Barat
Di Provinsi Papua Barat, sebanyak 44 anggota DPRD menjadi tersangka korupsi. Hanya satu orang saja yang tidak menjadi tersangka. Mereka diduga mengorupsi APBD 2010 sebesar Rp 22 miliar. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan 2011 silam.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hardjono Tjatjo, saat itu mengatakan, penetapan tersangka sudah didasarkan pada alat bukti yang cukup. Bukti ini antara lain kuitansi transaksi keuangan, dokumen dan keterangan empat orang saksi.
Uang negara Rp 22 miliar itu diduga dibagi-bagikan kepada anggota DPRD oleh Sekda tanpa ada pertanggungjawaban.
Meski penetapan tersangka sudah dilakukan pada 2010, proses hukum terhadap puluhan anggota DPRD Papua Barat itu kini masih dalam tahap penyidikan. Bahkan sebagian besar dari mereka belum ditahan.
Kabupaten Kutai Kartanegara
Pada 2010, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan semua atau 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2004-2009 sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga mengorupsi dana tunjangan operasional senilai Rp 20 miliar.
Sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2005, dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 2,6 miliar. Penanganan kasus ini memang bermula dari hasil audit BPK.
Selanjutnya, Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap 38 orang anggota DPRD, karena dua orang lainnya telah meninggal dunia. Untuk diketahui, 16 dari 38 anggota DPRD itu terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2009-2014.
Dalam kasus ini, lebih dari separuh anggota DPRD Kukar divonis bebas sampai pada tingkat kasasi.
Provinsi Sumatera Barat
Pada 2004, sebanyak 43 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat periode 1999-2004 menjadi tersangka dalam kasus korupsi APBD Sumbar 2002 sebesar Rp 5,9 miliar.
Pengadilan Tinggi Sumatera Barat memvonis 3 pimpinan DPRD Sumatra Barat saat itu, yaitu mantan Arwan Kasri (ketua), Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid (wakil), masing-masing 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sedangkan 40 anggota DPRD lainnya divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Putusan ini dikuatkan sampai tingkat kasasi di MA.