Di Depan Majelis Hakim, Cucu SYL Bantah Gunakan Uang Kementan untuk Perawatan Kecantikan
"Saya tidak pernah reimburse Yang Mulia," kata Andi Tenri Bilang.
Di Depan Majelis Hakim, Cucu SYL Bantah Gunakan Uang Kementan untuk Perawatan Kecantikan
Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang, hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu.
- Usai Memvonis 10 Tahun Bui, Hakim Ungkit Urunan Pegawai Kementan untuk Biayai Kehidupan Keluarga SYL
- Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar
- SYL Minta Honor Cucunya Naik Jadi Rp10 Juta saat Bertugas di Kementan
- Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, dia membantah perawatan kecantikan menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kalau saudara ya, dan ibu saudara perawatan kecantikan, melakukan perawatan kecantikan. Apakah itu saudara membayar sendiri atau bagaimana?" tanya hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).
"Membayar sendiri Yang Mulia," jawab Andi.
"Kalau saudara membayar itu kan mendapat nota, apakah sepengetahuan saudara nota itu direimburse ke Kementan?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak pernah reimburse Yang Mulia," sahut dia.
Kepada hakim, Andi mengaku memang pernah ditawari bantuan oleh Kepala Biro Umum Ditjen Pertanian dan Perkebunan Kementan, Sukim Supardi. Jika ada keperluan, dia diminta dengan leluasa menyampaikannya ke Sukim.
"Dalam bentuk apa? Butuh apa maksudnya? Apakah kayak tadi untuk perawatan kecantikan?" tanya hakim.
"Dia enggak bilang sih Yang Mulia, dia hanya bilang kalau ada," jawab Andi.
Hakim kembali menegaskan pertanyaannya, bahwa apakah Andi pernah meminta untuk dibiayai perawatan kecantikan ke Sukim.
"Tidk pernah Yang Mulia," ujar Andi.
"Tiket pesawat?" tanya hakim.
"Tiket pesawat seingat saya tidak pernah Yang Mulia," jawabnya.
"Untuk pembelian Ipad atau HP?" sahut hakim lagi.
"Tidak pernah," kata Andi.
Diketahui, Jaksa KPK akan menghadirkan keluarga terdakwa mantan Mentan SYL dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Senin (27/5).
"Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
Ali merinci, keluarga SYL yang hadir adalah Ayun Sri Harahap selaku istri SYL, Kemal Redindo selaku anak SYL, Andi Tenri Bilang selaku cucu SYL, dan Ali Andri selaku pengurus rumah pribadi SYL.
Kemudian saksi lain yang dihadirkan yaknj Joice Triatman selaku Staf Khusus Mentan, Yuli Eti Ningsih selaku Staf Biro Umum Kementan, Lena Janti Susilo selaku Accounting pada NasDem Tower, dan Ubaidah Nabhan selaku honorer Sekjen Kementan.