Di sidang e-KTP, Nazaruddin sebut Setya Novanto terima USD 500 ribu
Di sidang e-KTP, Nazaruddin sebut Setya Novanto terima USD 500 ribu. Hal tersebut terungkap saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Nazaruddin dibacakan oleh majelis hakim.
Terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam kesaksiannya, ketua DPR Setya Novanto disebut turut menerima jatah proyek e-KTP sebesar USD 500 ribu.
Hal tersebut terungkap saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Nazaruddin dibacakan oleh majelis hakim.
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa Mohammad Nasroen? Sosok birokrat dan cendekiawan filsafat Indonesia ini masih belum dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini. Nama Mohammad Nasroen begitu asing bila didengar saat ini. Mohammad Nasroen merupakan seorang birokrat dan cendekiawan filsafat di Indonesia.
"Benar ada USD 500.000 untuk Setya Novanto dan USD 500.000 untuk Melchias Markus Mekeng?" tanya hakim anggota Anwar kepada Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
"Mungkin itu cerita Mirwan Amir, saya lupa," jawab Nazaruddin.
Nazaruddin mengatakan, uang itu telah diserahkan langsung pada Setya Novanto maupun Mekeng. Penyerahan uang ini juga berlaku pada sejumlah anggota dewan lain yang masuk dalam daftar penerima jatah proyek e-KTP.
"Kalau penyerahan di DPR memang enggak pernah pakai kuitansi atau ditransfer. Tapi semua terealisasi," katanya.
Masih dalam kesaksiannya yang tertuang dalam BAP, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga disebut ikut menerima jatah proyek e-KTP sebesar USD 500 ribu. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mengaku melihat sendiri penyerahan uang tersebut di gedung DPR.
Menurutnya, Ganjar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dihubungi oleh anggota Komisi II Mustokoweni yang menyampaikan ada pengusaha ingin bertemu. Belakangan, pengusaha itu diketahui adalah Andi.
"Ganjar kemudian datang ketemu saya, Andi, dan Bu Mustokoweni untuk terima uang USD 500.000. Dia kemudian bilang ke saya, 'ini kebersamaan biar program besarnya jalan'," ujar Nazar.
Dalam persidangan sebelumnya, Ganjar mengaku tak pernah bertemu Andi apalagi menerima uang. Namun Nazaruddin menilai, Ganjar menolak karena jumlahnya tak sesuai yang diinginkan.
"Dia memang dikasi USD 100.000 tapi enggak mau, karena maunya USD 500.000," ucapnya.
Dalam perkara ini, sejumlah nama anggota dewan disebut menerima jatah proyek e-KTP. Nama Setnov pun tak luput dari jeratan perkara e-KTP. Setnov diduga menjadi orang yang mengatur proyek senilai Rp 2,3 triliun itu sejak awal.
Baca juga:
Nazaruddin bersaksi di sidang korupsi e-KTP
Nazaruddin bersaksi di sidang korupsi e-KTP
KPK berikan status justice collaborator ke Nazar, ini tanggapan MA
KPK tetap jadikan Nazaruddin justice collaborator
Nazaruddin sebut 100 persen saham PT DGI milik Sandiaga Uno
Aset Nazaruddin dipertanyakan, KPK sebut semua barang sitaan dicatat Rumbasan
Marisi divonis 3 tahun bui atas kasus alkes RS Univeritas Udayana
Masinton merasa aneh KPK jadikan Nazaruddin justice collaborator