Diduga langgar UU Imigrasi, 10 TKA asal Tiongkok diamankan di Bogor
Sepuluh tenaga asing asal Tiongkok itu diduga telah melanggar undang-undang keimigrasian karena tidak memiliki izin untuk bekerja di Indonesia.
Petugas Imigrasi Bogor mengamankan 10 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sebuah perusahaan tambang batu kapur di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Sepuluh tenaga asing asal Tiongkok itu diduga telah melanggar undang-undang keimigrasian karena tidak memiliki izin untuk bekerja di Indonesia.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana cara rudal China 'Panah Merah' bekerja? Senjata Red Arrow atau HJ-8 (Hongjian-8) merupakan sebuah rudal anti-tank generasi kedua yang menggunakan sistem yang dipandu kawat dan dilacak secara optik.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Kenapa WNA asal Mexico disebut menembak polisi di Bali? Beredar narasi yang mengeklaim Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko menembak anggota polisi di Bali, karena kesal saat ditilang.
Kasi Lantaskim Imigrasi Kelas 1 Bogor, Ujang Cahya mengatakan, tenaga kerja asing tersebut diamankan setelah adanya laporan terkait keberadaan orang asing di wilayah tersebut.
Atas laporan itu, petugas Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora) melakukan penelusuran dan mengamankan pada Selasa (14/8).
"Ada 10 orang yang kita amankan dan dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut," kata Ujang, saat dikonfirmasi, Rabu (15/8).
Ujang menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para tenaga kerja asing itu tidak memiliki izin untuk bekerja karena visa yang dimiliki hanya jenis kunjungan.
"Mereka dokumen ada, tapi jenis visanya itu kunjungan. Jadi tidak boleh bekerja," ucapnya.
Ujang menyebut, jika nantinya terbukti melanggar aturan keimigrasian, mereka akan dideportasi ke negara asalnya.
"Sekarang masih kita dalami. Ancamannya mereka akan dideportasi," sebut dia.
Baca juga:
Gunakan paspor Meksiko palsu, WN China diciduk petugas di Bandara Soekarno Hatta
Izin tinggal overstay, turis asal Inggris ini justru tampar petugas
Terlibat skimming, WN Bulgaria diciduk usai makan di restoran
Bule Australia ditangkap usai mengamuk dan cekik pegawai toko di Kuta
Usai dugem, bule asal Inggris ngamuk pukul sepasang kekasih di Legian
Overstay, bule Rusia jadi pengedar kokain di Bali