Diduga salah tangkap dan siksa warga, Iptu SL dilaporkan ke Propam Polda Sumsel
Korban, EK (37), ditahan polisi dengan tuduhan kasus pencurian. Korban diintimidasi dan dianiaya dengan tujuan mengakui perbuatannya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
Diduga salah tangkap dan menyiksa warga, Kanit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang, Iptu SL dan beberapa anak buahnya, dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Korban, EK (37), saat ini masih ditahan polisi dengan tuduhan kasus pencurian.
Didampingi kuasa hukumnya, istri korban, Heri Susanti (38) mengatakan, suaminya ditangkap, Minggu (11/2) malam. Driver angkutan online yang tinggal di Jalan Harapan, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu dituduh melakukan pencurian sparepart truk pada 30 Januari 2017.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
Saat diperiksa di Mapolsek Kalidoni, korban diintimidasi dan dianiaya dengan tujuan mengakui perbuatannya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
Saat penangkapan , penyidik hanya bermodalkan sepotong papan dan tak ada barang bukti lain. Pihak keluarga baru mengetahui korban ditangkap setelah mendapat kabar dari rekan sesama profesi korban.
"Kami tidak diberitahu apapun sama polisi. Pas ke kantor polisi ada mobil suami saya di sana, ternyata dia sedang ditahan," ungkap Susanti di Polda Sumsel, Rabu (21/2).
Saat ditemui, kata dia, kondisi suaminya lemas akibat dipukuli penyidik. Padahal, berdasarkan pengakuan saksi, korban tidak melakukan perlawanan saat penangkapan.
"Kami baru diizinkan bertemu tiga hari setelah ditangkap, mukanya bonyok, memar semua. Dia disiksa biar ngaku, padahal tidak mencuri apa-apa, suami saya korban salah tangkap," ujarnya.
Kuasa hukum korban, Andika Andalantama, mengatakan terlapor diduga melanggar kode etik profesi dan prosedur penangkapan karena tidak memenuhi barang bukti lengkap sesuai Pasal 184 KUHAP. Apalagi, korban mengalami penyiksaan dan intimidasi saat pemeriksaan.
"Klien kami tidak tahu apa-apa soal pencurian itu, tapi dipaksa mengaku. Bukan dibentak saja, tapi dipukuli," kata dia.
"Kami minta kasus ini diproses karena klien kami masih ditahan tanpa barang bukti lengkap," sambungnya.
Sementara itu, Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Yulia Farida, enggan berkomentar saat dimintai tanggapan. "Beritakan yang lain saja. Kalau saya kasih tanggapan, nanti dijadikan berita," ujarnya lewat sambungan telepon.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansyah menyebut kasus ini akan langsung ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terlapor. Dia membenarkan adanya penggunaan kekuatan, benda tumpul, dan senjata api selama proses penyidikan.
"Bisa saja saat diperiksa (pelaku) melawan, jadi penyidik bertindak tegas karena mengancam jiwa orang lain. Tapi laporan ini tetap kita proses," kata Didi berjanji.
Baca juga:
2 Polisi penembak remaja di Riau resmi jadi tersangka
Temukan polisi melanggar, Komnas HAM dipersilakan Kapolri potong jalur
Diduga lakukan pungli, Kasat Lantas Polres Bekasi Kota dicopot
Jual sabu ke Sekretaris DPRD, Kasat Narkoba Polres SBB jadi tersangka
Mesum di rumah dinas, dua anggota polisi digerebek Propam
Terlibat narkoba dan penjambretan, tiga personel Polda Riau dipecat
Polda Jabar hati-hati usut kasus anggota Brimob tembak kader Gerindra