Diejek Resek Kalau Mabuk, Pria di Ogan Ilir Bunuh Tetangga
Dari pengakuannya, tersangka kesal diejek korban saat membeli tuak. Dia mengira korban akan memukulnya sehingga tersangka lebih dulu menikam punggungnya.
Seorang pria bernama Mun'in (45) tewas di tangan tetangganya sendiri, Lukman (30). Pemicunya lantaran pelaku kesal diejek saat mabuk tuak.
Peristiwa itu terjadi ketika korban berbelanja di warung tak jauh dari rumahnya di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (9/11) pukul 23.30 WIB. Di tempat sama, pelaku yang tinggal bertetangga dengannya hendak membeli minuman keras jenis tuak.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
Korban lantas mengejek pelaku resek jika mabuk. Hal itu membuat pelaku emosi namun korban kembali mengucapkan kata-kata ejekan yang sama. Sempat terjadi adu mulut antara keduanya.
Saat korban berdiri dan dikira hendak memukul, pelaku mencabut pisau dan menikam korban. Mengenai punggung yang membuat korban terjatuh. Pelaku langsung melarikan diri ke hutan sementara korban dibawa ke rumah sakit. Beberapa jam kemudian, korban dinyatakan tewas.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris mengungkapkan, tersangka diamankan tim gabungan Polsek Tanjung Batu dan Polsek Tanjung Raja saat berada di Jalan Tanjung Raja-Cinta Manis, Rabu (10/11) malam. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu.
"Tersangka diamankan ketika akan melarikan diri dari kampungnya," ungkap Haris, Jumat (12/11).
Dari pengakuannya, tersangka kesal diejek korban saat membeli tuak. Dia mengira korban akan memukulnya sehingga tersangka lebih dulu menikam punggungnya.
"Kau ini resek kalau mabuk," kata Haris menirukan ucapan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau yang masih tertancap di punggung korban saat dievakuasi ke rumah sakit.
(mdk/noe)