Dievaluasi KPK, Pemkab Sorong Cabut Izin Empat Perusahaan Kelapa Sawit
Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat mencabut izin empat perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut. Keputusan itu diambil setelah melakukan evaluasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Februari 2021.
Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat mencabut izin empat perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut. Keputusan itu diambil setelah melakukan evaluasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Februari 2021.
Wakil Bupati Sorong Suka Harjono dalam rapat tindak lanjut bersama KPK dan Pemerintah Provinsi Papua Barat secara daring Rabu (21/4) menjelaskan, sesuai arahan Bupati Sorong akan diterbitkan SK pencabutan izin empat perusahaan, yakni PT IKL dengan luas konsesi 34.400 hektare, PT PLA dengan luas konsesi 15.631 hektare, PT CPP dengan luas konsesi 15.671 hektare, dan PTSAS dengan luas konsesi 40.000 hektare.
-
Dimana lokasi lahan sawah yang terancam kekeringan di Soppeng? “Di sini ada saluran irigasi Lajaroko mengairi sawah seluas 912 ha. Kondisi saat ini air sangat berkurang sehingga air di saluran tidak dapat menjangkau lahan sawah sekitar 250 ha, sehingga luas tanaman padi ini terancam gagal panen," ungkap Ali Jamil.
-
Apa yang terjadi pada KM Soneta? Kapal nelayan asal Rembang bernama KM Soneta dilaporkan tenggelam di perairan Karimunjawa, Jepara.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Apa ciri khas dari Soto Padang? Ciri khas dari soto padang adalah adaya irisan daging garing dan renyah namun teksturnya tetap empuk.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapa KH Sochari? KH Achmad Sochari menjadi nama sebuah jalan di wilayah Kota Serang, Banten. Dahulu, sosok KH Sochari amat berpengaruh di masa perjuangan kemerdekaan. Ia pandai memprovokasi masyarakat tentang jahatnya pasukan Belanda, sampai merangkul musuhnya sehingga disegani.
Dia mengatakan bahwa pencabutan izin empat perusahaan kelapa sawit tersebut akan dikeluarkan sebelum 30 April 2021, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ada tiga perusahaan pula yang dalam pantauan, tetapi sebelum dicabut namun didahului surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga dan mempertimbangkan kondisi di lapangan," ujar Suka Harjono seperti dikutip Antara.
KPK mendorong pelaksanaan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit yang telah disepakati pada 25 Februari 2021 di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua Barat.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V, Dian Patria yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa dari evaluasi sejak 25 Februari lalu, sudah jelas potret ketidakpatuhan 24 izin perkebunan untuk ditindaklanjuti oleh pemberi izin termasuk di Kabupaten Sorong.
"Artinya, kalau sudah jelas ada pelanggaran, siapa pun penerbit izinnya, tentunya para bupati tinggal melanjutkan kesepakatan-kesepakatan itu," ujarnya pula.
Ditambahkan kesepakatan pada saat itu, ada enam perusahaan yang akan dilakukan pencabutan izinnya dengan penerbitan SK bupati dalam kurun waktu 30 hari termasuk empat perusahaan di Kabupaten Sorong.
Baca juga:
Dijual Lewat Aplikasi, Bibit Sawit Unggul PTPN V Ludes Dibeli Petani Riau
Menko Airlangga: Industri Kelapa Sawit Cetak 16 Juta Lapangan Pekerjaan
Mendag Lutfi Sebut Harga Minyak Goreng akan Naik di Periode Supercycle
Gubernur dan Pengusaha Dukung Wacana Bangun 1.000 Rumah untuk Buruh Sawit di Riau
Kementan Target Peremajaan Sawit 180 ribu Hektare di 2021
Punya Nilai Ekonomi, Pelepah dan Lidi Sawit Mulai Dilirik Pengusaha