Digugat Residivis Ninja Sawit, Polisi Menang Praperadilan
Polsek Langgam, Pelalawan menang gugatan praperadilan yang dilakukan pelaku pencurian buah sawit atau biasa disebut ninja sawit.
Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Pelalawan menang gugatan praperadilan yang dilakukan pelaku pencurian buah sawit atau biasa disebut ninja sawit. Pelaku bernama Yupiterman Zebua, mengajukan gugatan Praperadilan di PN Pelalawan karena tidak terima ditetapkan tersangka pencurian buah sawit milik perusahaan.
Kapolsek Langgam Iptu Alfredo Krisnata Kaban menyebutkan gugatan praperadilam dilayangkan setelah Yupiter ditangkap pada awal September lalu. Bahkan Yupiter merupakan residivis kasus yang sama dan sebelumnya divonis dua bulan penjara.
- 33 Tahun jadi Polisi, Curhat Jenderal Bintang 2 Tak Lama Lagi Menjadi Warga Sipil Ramai Dikomentari
- Pemutilasi Warga Garut Ditangkap!
- Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
- Niat Bela Wanita, Anak Pejabat Pangkalpinang Malah Dikeroyok Diduga Intel TNI hingga Babak Belur
"Pelaku ini residivis karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit. Dulunya YZ pernah divonis dua bulan penjara oleh pengadilan terkait kasus itu," ujar Edo, Jumat (1/11).
Edo menjelaskan dalam melancarkan aksinya, pelaku nekat masuk kebun sawit perusahaan PT Mitra Unggul Pusaka. Pelaku mencuri bersama dua rekannya yang tak dikenali.
"Pada waktu diamankan, pelaku dan dua orang temannya ini kabur pakai mobil pikap. Kemudian kami amankan di rumah orang tuanya yang juga punya penampungan buah sawit," jelas Edo.
Usai ditangkap polisi, pelaku justru tidak terima. Lalu pelaku mengajukan Praperadilan ke PN Pelalawan hingga akhirnya disidangkan oleh hakim tunggal Elen Yolanda Sinaga.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Elen Yolanda menolak permohonan gugatan Praperadilan seluruhnya dari Yupiterman. Pengadilam memutuskan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka sah secara hukum.
"Dalam vonis majelis hakim menilai proses proses penyelidikan dan penyidikan kamu sudah sesuai prosedur. Lalu penetapan tersangka pemohon atau pelaku sudah berdasarkan 2 alat bukti dan sudah melalui mekanisme gelar perkara," ucap Edo.
Menurut Edo, pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali mencuri kepala sawit. Bahkan jumlahnya pun tidak sedikit, yakni pernah mencapai 40 tandan sekali beraksi.
Usai putusan tersebut, Polsek Langgam kini terus melanjutkan proses hukum yang menjerat Yupiterman. Termasuk melengkapi berkas untuk segera dilimpah ke kejaksaan dan disidangkan.