Dihubungi Tak Bisa Akibat HP Mati, Seorang Istri Dicekek dan Dibanting Suami
Akibat penganiayaan, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya dan akhirnya melapor ke polisi.
Sikap kasar tersangka sudah sering terjadi sejak menikah 2017
Dihubungi Tak Bisa Akibat HP Mati, Seorang Istri Dicekek dan Dibanting Suami
Seorang sopir truk, FS (25), ditangkap polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, DP (29). Kejahatan itu hanya karena ponsel korban tak aktif.
- Curiga Istri Disantet sampai Meninggal, Seorang Pria Bunuh Tetangga
- Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi
- Terungkap, Ini Penyebab Suami Tega Gorok Leher Istri hingga Tewas di Bekasi
- Sempat Ditantang Pelaku, Warga Soroti Polisi Tak Tahan Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel
Peristiwa itu bermula saat pelaku kesal tak bisa menghubungi korban karena HP-nya dalam kondisi mati. Pelaku pun bergegas ke rumahnya di Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Minggu (24/9).
Tanpa banyak bicara, pelaku menonjok wajah, mencekik, lalu membanting korban. Akibat penganiayaan, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya dan akhirnya melapor ke polisi.
Usai kejadian, pelaku tak lagi pulang ke rumah. Dia ditangkap polisi tanpa perlawanan saat menemui istrinya, Kamis (28/9).
merdeka.com
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Harry Dinar mengungkapkan, tersangka menaruh curiga istrinya berselingkuh sehingga sengaja mematikan HP.
Tersangka sendiri jarang pulang lantaran bekerja sebagai sopir truk.
"Masalahnya gara-gara HP korban mati, tak bisa dihubungi. Tersangka mengira korban berselingkuh," ungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas, Jumat (29/9).
Dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, sikap kasar tersangka sudah sering terjadi sejak menikah 2017. Bahkan, korban sempat mengadu ke pemerintah setempat tetapi diselesaikan secara kekeluargaan dengan perjanjian tidak mengulanginya.
"Tersangka sering berbuat KDRT, dia cemburuan. Sikapnya yang kasar karena sering mengonsumsi obat-obatan, tapi tidak tahu apa jenisnya," kata Harry Dinar.