Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Terkait Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar: LBH Sok Suci
Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Terkait Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar: LBH Sok Suci
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono tidak mau ambil pusing dirinya dilaporkan LBH Padang terkait kasus kematian remaja Afif Maulana ke Propam Mabes Polri. Dia menegaskan hanya membela kebenaran, bukan pelaku kejahatan.
- Kapolda Sumbar: Penyebab Kematian Afif Maulana Akibat Loncat dari Ketinggian 18 Meter
- Dilaporkan LBH Padang ke Divpropam Polri atas Kasus Afif Maulana, Begini Respons Polda Sumbar
- Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kasus Kematian Afif Maulana
- 17 Polisi Polda Sumbar Langgar Kode Etik Terkait Kematian Afif Maulana
Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Terkait Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar: LBH Sok Suci
"Silakan saja. Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran," kata Suharyono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/7).
Suharyono menilai tindakan yang dilakukan LBH Padang layaknya menginjak-injak institusi Bhayangkara. Menurutnya, kuasa hukum Afif membuat skenario tersendiri.
"Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah? LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa. seolah-olah prediksinya yang paling benar," ujar Suharyono.
Dia pun dengan tegas siap mempertanggung-jawabkan semua proses penyelidikan Afif yang hingga saat ini berlangsung.
"Kami pertanggungjawabkan bahwa kami yakini berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat Afif Maulana melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya," tegas Suharyono.
"Bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," lanjutnya.
Sebelumnya, Suharyono diadukan ke Propam Polri dengan nomor yang teregister SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.
"Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Suamater Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus di Mabes Polri, Rabu (3/7).
Laporan pelanggaran etik yang dituduhkan pada Suharyono menyusul dari adanya banyak kejanggalan pada kematian Afif. Di tengah ramainya desakan publik, Suharyono malah menyatakan bakal mencari pihak yang telah memviralkan kematian korban.
Di saat yang bersamaan, Direktur LBH Padang Indira membeberkan kejanggalan yang terjadi. Salah satunya adanya perubahan di lokasi kejadian, yakni di mana tempat Afif yang dianggap polisi terjun dari jembatan ke kali.
"Pertama soal TKP. TKP itu ketika kami turun tanggal 17Jjuni kemarin kan belum ada police line, kemudian kami menemukan police line itu sekitar 3 hari yang lalu kemudian tkp-nya sudah berubah bentuknya," ucap Indira.
"Kedalaman airnya sudah sangat tinggi begitu, padahal yang kami temukan saat kejadian kedalaman airnya sangat dangkal, di bawah lutut, dan kapolda mengatakan sekitar 50 cm," sambungnya.
Pernyataan Kapolda Sumbar pun dianggap kerap berubah-ubah. Bahkan penyelidikan kasus Afif pun dianggap terlalu tergesa-gesa sehingga menimbulkan ketidakpercayaan pada Kepolisian Sumbar.
"Jadi itu yang kami laporkan bersama koalisi anti penyiksaan, kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses untuk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu," pungkas dia.