Diminta Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Alexander Marwata Siap ke Bareskrim: Kalau Saya Tidak Cape
Namun jika tak memungkinkan, Alex meminta penyidik Polri menggali keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.
Alex mengaku siap ke Bareskrim Polri jika tak ada agenda di lembaga antirasuah
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
-
Apa yang sedang diselidiki dalam kasus Firli Bahuri? Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/2)."(Firli Bahuri) tidak hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin (26/2). Namun, Arief Adiharsa tidak menjelaskan lebih detail alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
-
Siapa yang menduga Firli Bahuri terlibat dalam kasus dugaan pemerasan? Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat mendesak Polda Metro Jaya bisa menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
-
Kenapa Firli Bahuri melaporkan hal ini ke Kapolri? "Tapi hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga kami sampaikan kepada Kapolri," tegasnya.
Diminta Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Alexander Marwata Siap ke Bareskrim: Kalau Saya Tidak Cape
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Alex mengaku siap ke Bareskrim Polri jika tak ada agenda di lembaga antirasuah. Namun jika tak memungkinkan, Alex meminta penyidik Polri meminta keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.
"Saya lihat agenda siang di kantor nanti apa, kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda, kalau enggak ada, mungkin kalau saya enggak cape, mungkin saya datang ke Bareskrim, atau penyidik Bareskrim yang datang ke kantor," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
- Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar
- Mau Pensiun dari KPK, Alexander Marwata Mengaku Capek Kondisi yang Sekarang
- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
- Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwarta: Tak Etis KPK Bela Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akan menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Alex akan menjadi saksi meringankan atas tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri di proses penyidikan, Alexander Marwata juga akan menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Informasinya betul demikian, Pak AM (Alex) juga akan menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan pak FB di PN Jaksel. Pak AM sebagai saksi lebih dahulu baru ke bareskrim," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata terkait penyelidikan dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan terhadap Alex ini adalah permintaan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
"Iya benar atas permintaan pak FB," ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, (14/12/2023).
Ramadhan mengatakan Alex diperiksa sebagai saksi untuk pengusutan dugaan kasus yang menjerat Firli. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.
“Sebagai saksi,” kata Ramadhan.