Dinyatakan Gangguan Jiwa, Tarsum Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Bebas dari Jerat Hukum?
Akmal menjelaskan kemungkinan dikeluarkannya SP3 itu setelah keluarnya hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Tarsum
Hasil observasi menunjukan bahwa Tarsum mengalami gangguan jiwa.
- Ketika Tarsum Mendadak Tanya Kabar Istri Padahal Sudah Dia Bunuh dan Dimutilasi
- Bunuh dan Mutilasi Istri di Ciamis, Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Tarsum
- Begini Kondisi Kampung Rancah di Pagi Hari sampai Tarsum Bisa Leluasa Mutilasi Istri
- Jadi Tersangka, Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Terancam Hukuman Mati
Dinyatakan Gangguan Jiwa, Tarsum Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Bebas dari Jerat Hukum?
Kepolisian resor Ciamis kemungkinan akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus mutilasi dengan tersangka Tarsum. Hal tersebut disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada wartawan, Selasa (11/6).
"Sepertinya kita arahnya ke sana (SP3)," kata Akmal kepada wartawan.
Akmal menjelaskan kemungkinan dikeluarkannya SP3 itu setelah keluarnya hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Tarsum setelah dilakukan observasi oleh pihak rumah sakit jiwa. Hasil observasi menunjukan bahwa Tarsum mengalami gangguan jiwa.
Bila kemudian SP3 dikeluarkan, nantinya pihaknya akan menitipkan Tarsum ke rumah sakit jiwa. Namun terkait hal tersebut pihaknya masih menunggu secara tertulis laporan resminya.
"Secara mendasar sudah ada kesimpulannya. Nanti kami sampaikan, kami publish," jelasnya.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan pihaknya saat ini baru memeriksa saksi ahli fakta yang menangani Tarsum. Untuk proses selanjutnya, pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari saksi ahli pidana.
"Sampai saat ini kami baru memeriksa ahli fakta, dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana. Nanti akan dipastikan bagaimana proses selanjutnya," kata Joko.
Untuk Tarsum, menurut Joko saat ini sudah berada di Ciamis setelah sebelumnya sempat diobservasi di rumah sakit jiwa. Posisi Tarsum sendiri ditahan di ruang tahanan Polres Ciamis.
"Kita tahan. Untuk ruangnya tentunya dipisahkan dengan tahanan yang lainnya," ungkapnya.
Joko menyebut bahwa saat ini kaitan dengan Tarsum prosesnya terus berjalan meski ada kesimpulan sementara akan kondisinya yang mengalami gangguan kejiwaan.
"Kesimpulan (utuh hasil observasi) belum bisa menyampaikan meski sudah ada hasilnya. Namun yang jelas hasilnya ada gangguan jiwa," pungkasnya.