Dipaksa oral seks 2 polisi, wanita ini heran laporannya cuma aniaya
"Kami enggak ngerti. Waktu itu tidak ada pengacara. Belakangan baru ada pengacara," kata wanita itu.
Perempuan korban penganiayaan dan pencabulan anggota kepolisian, RDGS (21), mengaku tak tahu jika dia hanya dianggap mengadukan kasus penganiayaan. Padahal dia juga menyatakan sudah menyampaikan semua fakta, termasuk tindak pencabulan yang dialaminya, saat melaporkan kasus itu.
"Kami enggak tahu, kami enggak ngerti kalau di situ hanya tertulis pasal penganiayaan. Kami enggak tahu pasal-pasal itu. Waktu melapor itu kami tidak didampingi pengacara. Cuma kami berdua, aku sama abang itu (Hariono, korban lainnya). Semua kami sampaikan, temasuk soal pencabulan itu," kata RDGS, Selasa (26/7).
Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi No STTLP LP/ 492/ IV / 2016 SPKT II tertanggal 18 April 2016, RDGS dan Hariono memang disebutkan telah melaporkan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana. Terlapor dalam dokumen itu hanya tertulis dua orang, bukan empat seperti yang disebutkan RDGS dan Hariono.
RDGS bahkan mengaku tidak langsung menerima STTLP itu setelah membuat laporan. "Kami tidak dapat surat itu langsung. Surat itu baru diberikan tiga hari setelah kami melapor. Kami enggak ngerti. Waktu itu tidak ada pengacara. Belakangan baru ada pengacara," ucapnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, pelapor tidak ada melaporkan kasus pencabulan, melainkan penganiayaan. Hal senada disampaikan Kasubbid III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (26/7). Dia mengatakan, mereka hanya menindaklanjuti laporan penganiayaan.
"Kasusnya jalan terus. Tapi kami hanya melakukan penyelidikan sesuai laporannya, yaitu penganiayaan. Tidak ada laporan pencabulan," kata Faisal Napitupulu.
Saat ditanya kemungkinan adanya manipulasi laporan korban, Faisal bilang, hal itu bukan kewenangan mereka. "Itu di SPKT sana," jelasnya.
Seperti diberitakan, aksi kekerasan diduga dilakukan anggota kepolisian terjadi di Medan dan Deli Serdang, Sumut. Sepasang tetangga yang dibawa mencari pelaku kejahatan, mengaku dianiaya dan dicabuli.
Dua korban yaitu seorang perempuan, RDGS (21), dan Hariono (30). Keduanya warga Jalan Bersama, Medan. Penganiayaan dan pencabulan itu terjadi pada 6 April hingga 7 April 2016.
RDGS disetrum dan ditembak dengan airsoft gun. Sementara Hariono lima kali ditembak. RDGS disetrum dan ditembak MEH, warga yang menemani anggota kepolisian. Sementara Hariono ditembaki MAS, anggota kepolisian.
Bukan itu saja, RDGS belakangan juga dilecehkan dan dicabuli. Dua anggota kepolisian memaksa perempuan ini melakukan oral seks. "Yang pertama IF di kantor Polsek Labuhan. Yang kedua HTR di dalam mobil, waktu dia mau mengantarku pulang," jelas RDGS.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 18 April 2016. Namun tiga bulan berlalu, korban merasa kasus itu masih jalan di tempat.
Baca juga:
Polda Sumut akan tindak polisi diduga aniaya & paksa oral seks
Derita perempuan anak nelayan dipaksa oral seks 2 polisi
Pengakuan perempuan di Medan diduga korban dipaksa oral seks polisi
Polisi di Medan diduga aniaya pria hingga paksa oral seks wanita
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Mengapa polisi meningkatkan patroli di wilayah Medan? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.