Diperiksa Dua Hari Berturut-turut, Windy Idol Dicecar soal Kedekatannya dengan Hasbi Hasan
Windy dicecar soal kedekatannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Windy Idol memenuhi panggilan KPK pada 19 September dam 20 September 2023,
Diperiksa Dua Hari Berturut-turut, Windy Idol Dicecar soal Kedekatannya dengan Hasbi Hasan
Windy Bastari Usman alias Windy Idol memenuhi panggilan KPK pada 19 September dam 20 September 2023, sebagai saksi dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan Windy dicecar soal kedekatannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
- Mahasiswi Lulusan Terbaik Ini Jadi Sorotan Gara-Gara Isi Pidatonya Saat Wisuda, Umumkan Rencana Nikah dengan Dosen
- KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?
- FOTO: Gaya Windy Idol Usai Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
- Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
"Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan Tersangka HH,"
ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
merdeka.com
Sebelumnya, Windy Idol dan selebgram Riris Riska Diana diduga mengetahui penggunaan uang suap oleh Hasbi Hasan. Riris Riska diketahui merupakan istri dari Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, tersangka dalam perkara ini.
Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Hasan Hasbi, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Nama keduanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
3. Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh
4. Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
5. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
6. Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf
7. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
8. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
9. Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung
10. Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung
11. Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara
12. Eko Suparno (ES) selaku pengacara
13. Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan
14. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
15. Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar
16. Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton
17. Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.