Diperiksa KPK, Dirjen ESDM mengaku ditanya soal izin tambang
Diperiksa KPK, Dirjen ESDM mengaku ditanya soal izin tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyanto baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun tidak ada penjelasan detail perihal pemeriksaan dirinya hari ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyanto baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun tidak ada penjelasan detail perihal pemeriksaan dirinya hari ini.
Saat keluar dari gedung KPK, Bambang bergegas menghindar awak media dan enggan berkomentar panjang lebar.
"Saya hanya dimintai keterangan saya jelaskan. Sudah. Soal penerbitan izin," kata Bambang seraya berjalan menuju mobilnya di lahan parkir gedung KPK, Jumat (16/9).
Bambang tetap enggan menanggapi pertanyaan awak media perihal perizinan yang diberikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam kepada perusahaan tambang PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Secara terpisah pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan Bambang hari ini untuk dimintai keterangan seputar perizinan pertambangan di Kementerian ESDM.
"Diminta keterangan tentang policy KemenESDM mengenai izin pertambangan dan policy pusat dan daerah terkait izin izin pertambangan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi merdeka.com
Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.
Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Kasus Nur Alam, KPK panggil Dirjen Minerba
Dalami kasus Nur Alam, KPK panggil Dirut PT AHB
Kasus suap Nur Alam dinilai kesalahan administrasi
Sekda Konawi dicecar soal rekomendasi Nur Alam ke perusahaan tambang
Diduga terkait Nur Alam, Dirut PT Bososi Pratama diperiksa KPK
Kasus Nur Alam dinilai serupa dengan izin reklamasi Jakarta
KPK periksa mantan dirjen ESDM soal korupsi Gubernur Sultra Nur Alam
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).