Diperiksa Maraton, Polisi Banting Mahasiswa Dikenakan Peraturan Disiplin Polri
Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengikuti demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, pada Rabu (13/10) kemarin, dikenakan peraturan disiplin kepolisian sesuai peraturan disiplin Polri nomor 2 tahun 2003.
Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengikuti demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, pada Rabu (13/10) kemarin, dikenakan peraturan disiplin kepolisian sesuai peraturan disiplin Polri nomor 2 tahun 2003.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan, Polda Banten berdasarkan amanat Kapolda, akan menindak tegas Brigadir NP, sesuai aturan undang-undang dan kedinasan Polri.
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa tujuan utama dari kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Kota Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar memiliki misi ingin membumikan sejarah di Kota Tangerang.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
"Tindakan tegas yang mendasari aturan di Kepolisian, bahwa kita sudah terbitkan surat pengamanan untuk sementara yang bersangkutan (NP) kita gunakan peraturan disiplin Polri nomor 2 tahun 2003. Kita terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," kata Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Kamis (14/10).
Kapolres juga menekankan, bahwa di dalam pelaksanaan tugas, polisi wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
"Anggota wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kedinasan yang berlaku," jelas Kapolres.
Wahyu memastikan Brigadir NP saat ini telah berada dalam pengamanan Bid Propam Polda Banten. Brigadir NP, secara maraton masih diperiksa Propam sejak Rabu malam kemarin.
"Oknum Brigadir NP diinformasikan mulai kemarin sampai dengan malam hari masih menjalani pemeriksaan Bid Propam Polda Banten. Yang bersangkutan sekarang sudah diamankan di Bid Propam Polda Banten," tegas dia.
Selanjutnya, jika saksi korban MFA dinyatakan sehat, polisi akan meminta MFA hadir dalam penyelidikan terkait tindak kekerasan dan kelalaian Brigadir NP, dalam penanganan pengamanan pendemo di luar SOP kepolisian.
"Dan bila dinyatakan sehat, akan dimintai keterangan kepada saudara saksi korban oleh Bid Propam Polda Banten, dan jika kurang sehat dari Bid Propam Polda Banten akan mendatangi ke kediaman saudara MFA di wilayah Curug, sesuai nanti kesepakatan dengan pihak keluarga," jelas dia.
Baca juga:
Kasus Mahasiswa Dibanting saat Demo di Tangerang, Polisi Persilakan Korban ke RS Lain
Polda Banten Ambil Alih Pemeriksaan Polisi Pembanting Pendemo di Tangerang
Anggota DPR ke Polisi: Tidak Ada Lagi Banting-membanting Demonstran
Kompolnas Ingatkan Polisi: Tak Boleh Ada Kekerasan Berlebihan
Mahasiswa Dibanting Polisi Saat Demo, Bupati Tangerang Zaki Iskandar Minta Maaf
Meski Sudah Damai, Kapolres Tangerang Jamin Polisi Banting Mahasiswa Tetap Diproses
Polisi Pembanting Mahasiswa Masih Diperiksa Propam Polda Banten
Hasil Rontgen, Mahasiswa Dibanting Polisi Tidak Alami Retak dan Patah Tulang