Dipicu Dendam, Pria di Jambi Siram Air Keras ke Teman hingga Tewas
Pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatannya, karena tidak tahu kalau akan seperti ini akhirnya
Polresta Jambi menangkap tersangka penyiraman air keras jenis cuka getah terhadap temannya sendiri hingga tewas. Motif pelaku dendam dan cemburu. Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres mengatakan tersangka Joni Alek Sander (48) ditangkap di Curup, Bengkulu dua hari setelah kejadian pelaku menyiramkan air keras ke tubuh korban Bambang (41) yang akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Atas kejadian itu, tersangka Joni terancam hukuman mati, karena telah merencanakan aksinya terhadap korban. Kejadian tersebut pada Minggu, 5 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di salah satu pondok tempat mereka berkumpul, di Jalan Orang Kayo Pinggai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Demikian dilansir Antara, Selasa (7/9).
-
Di mana lokasi lahan dan ruko yang dieksekusi di Jambi? Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan 1 hektare dan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12).
-
Apa yang terjadi saat eksekusi di Jambi? Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok.
-
Kapan puncak kemarau di Jawa Tengah? “Jadi kalau kita lihat di data saya, rata-rata dari ketersediaan kabupaten/kota baru sepertiga atau 45 persen yang baru digunakan. Sedangkan kita masa puncaknya pada Agustus dan September. Diharapkan pada November sudah mulai ada hujan. Artinya kalau kita petakan dengan permintaan masyarakat nantinya Insya Allah masih mencukupi. Itu baru sumber yang disiapkan oleh pemda setempat melalui BPBD,” kata Kalakhar BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, mengutip YouTube Liputan6 pada Kamis (24/8).
-
Kenapa terjadi kericuhan saat eksekusi di Jambi? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan anggotanya mengalami luka akibat sabetan sajam saat PN Jambi melakukan eksekusi.
-
Dimana sabu ditemukan di Kota Jambi? Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi." Tersangka HE yang menyimpan sabu-sabu di plafon SD bukanlah penjaga sekolah, melainkan warga sekitar lingkungan sekolah. "Sabu yang diamankan di plafon SD sebanyak 670 gram," ujarnya.
-
Kenapa Jumbrek dibungkus daun siwalan? Keberadaan makanan ini dilatarbelakangi karena banyaknya perkebunan pohon siwalan atau biasa disebut dengan lontar di wilayah tersebut. Daun siwalan ini menjadi bungkus kue jumbrek sehingga membuatnya memiliki ciri tersendiri.
Saat kejadian, korban Bambang, warga Kumpeh Kabupaten Muarojambi sedang tidur pulas bersama dua temannya di dalam pondok yang berada di Kecamatan Jambi Timur. Tiba tiba pelaku masuk dan langsung menyiram korban dengan cairan air keras jenis cuka getah.
Setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke RS Bratanata (DKT) untuk mendapat pertolongan medis. Namun, sesampai di rumah sakit, korban tidak dapat tertolong lagi (meninggal dunia) akibat mengalami luka bakar mencapai 96 persen di sekujur tubuhnya setelah disiram dengan air keras.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, setelah melakukan aksinya tersangka Joni Alek Sander, warga Kecamatan Jambi Timur melarikan diri hingga ke Provinsi Bengkulu.
Tersangka ini melarikan diri ke daerah Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, namun persembunyiannya diketahui polisi.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan 7 September 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Tim Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi dan Opsnal Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan pelarian tersangka dimulai dari wilayah hukum Lubuk Linggau, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan terakhir di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka," kata Kombes Eko Wahyudi.
Tersangka Joni Alek Sander mengaku melakukan hal tersebut, karena motif dendam terhadap korban yang beberapa waktu lalu telah menganiaya dirinya.
"Karena dendam dan ditambah cemburu, karena mantan istri saya pernah dibonceng dengan sepeda motor oleh korban," kata Joni.
Pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatannya, karena tidak tahu kalau akan seperti ini akhirnya. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Baca juga:
Taruna PIP Semarang Tewas, Diduga Dianiaya Seniornya
Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Kakak Adik di Sidoarjo
Kakek di Sleman Gantung Diri Usai Bunuh Tetangga karena Masalah Utang Piutang
Pembunuh Pegawai Hotel di Cilegon Ditangkap, Pelaku Mengaku 'TTM' dengan Korban
Ingin Kuasai Harta, Pria di Serang Bunuh Mantan Kekasih