Diprotes KPK, kubu Setnov tegaskan LHP bisa dijadikan bukti praperadilan
Diprotes KPK, kubu Setnov tegaskan LHP bisa dijadikan bukti praperadilan. Menurutnya, tim kuasa hukum sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan tata cara permohonan akses informasi publik di BPK. Kemudian BPK memberikan data tersebut dalam bentuk soft copy sesuai dengan permintaan tim kuasa hukum Novanto.
Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto kembali melakukan pembelaan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2009-2011 yang mereka gunakan sebagai bukti di sidang praperadilan. Mereka mengklaim bahwa bukti LHP tersebut adalah bukti publik yang bisa diakses setiap orang.
Hal itu ia ungkapkan karena LHP juga pernah digunakan pada saat penanganan perkara mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo yang tengah terjerat kasus keberatan pajak. Hal itu menimpa Hadi ketika dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Pajak tahun 2002-2004.
"LHP 115 itu juga dipergunakan dalam perkara nomor 36 tahun 2015 itu perkara Bapak Hadi Purnomo. Sehingga jelas itu merupakan domain publik atas dasar domain publik," kata Kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).
Menurutnya, tim kuasa hukum sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan tata cara permohonan akses informasi publik di BPK. Kemudian BPK memberikan data tersebut dalam bentuk soft copy sesuai dengan permintaan tim kuasa hukum Novanto.
"Kami kuasa hukum mengajukan permintaan secara resmi dan langsung kepada BPK dan tanggapan BPK luar biasa karena memang sudah dipublikasi kami diberikan secara resmi sesuai dengan alur permintaan informasi publik di BPK RI," ungkapnya.
Ketut juga menegaskan, yang ada di LHP sebagai bukti hanyalah salah satu Standar Operating Procedur (SOP) KPK yang tercantum dalam LHP tersebut. Diketahui SOP yang terdapat dalam LHP tersebut juga pernah digunakan sebagai bukti dalam sidang praperadilan Hadi Purnomo. Sidang praperadilan itu juga dimenangkan oleh Hadi Purnomo.
"Kami tegaskan dalam persidangan tadi kami tegaskan bahwa SOP nya saja. Karena kami tidak memperoleh SOP tersebut di luar SOP dari KPK kami tidak menemukan di luar," ujarnya.
Seperti diketahui, pada persidangan hari Jumat kemarin, KPK telah menyampaikan jawaban atas permohonan dari tim kuasa hukum Novanto. Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Novanto di akhir persidangan juga menyampaikan bukti dokumej yang mereka miliki, salah satu diantaranya adalah laporan hasil kinerjan KPK tahun 2009-2011. Adanya laporan itu langsung menuai protes dari tim Biro Hukum KPK.
"Dokumen P06 mengenai adanya laporan kinerja KPK tahun 2009-2011. Kami tanyakan kepada pemohon terkait perolehan dokumen tersebut. Tertulis konsep laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kinerja KPK. Apabila ada prosedur resmi yang ditempuh, boleh ditunjukkan mengenai surat permintaan laporan BPK terkait kinerja KPK," kata anggota Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Namun pihak kuasa hukum KPK masih terus mempertanyakan dokumen kinerja KPK yang dijadikan bukti oleh tim kuasa Novanto. Karena, kata anggota Biro Hukum KPK lainnya, Indah Oktianti Sutomo, dokumen ini adalah dokumen negara yang bersifat rahasia. Selain itu, judul di muka halaman tersebut juga dipermasalahkan.