Direktur perusahaan perkebunan jadi tersangka baru kebakaran hutan
Identitas tersangka masih dirahasiakan.
Setelah melimpahkan berkas tiga tersangka ke Kejaksaan, Polda Sumsel kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan. Tersangka diketahui berposisi sebagai direktur di salah satu perusahaan perkebunan di provinsi itu.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Tulus Sinaga mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan baru-baru ini.
"Kami telah menetapkan satu tersangka baru, dia merupakan direktur korporasi," ungkap Tulus, Kamis (19/11).
Namun, Tulus enggan menyebutkan inisial dan nama perusahaan yang dimaksud.
"Nanti sajalah nama korporasinya. Intinya direktur salah satu korporasi," ujarnya.
Dengan peningkatan status tersebut, sambung dia, tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dalam waktu dekat akan kita agendakan pemanggilan untuk diambil keterangannya oleh penyidik," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel telah melimpahkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam karhutla ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Mereka berasal dari PT Putra Hangtua, yakni Petrus Hilam (40), Marwan Tarigan (40) dan Edwar (61) yang kedapatan membakar lahan seluas 700 hektar di Musi Banyuasin.
Namun, berdasarkan keterangan Wakajati Sumsel Dedy Siswandi ketiga tersangka bukan dari korporasi melainkan perorangan.
"Ketiganya bukan dari perusahaan, tetapi perorangan. Itu berdasarkan dari berkas yang kami terima dan di dalam berkas tidak ada mencantumkan nama perusahaan," kata Siswandi beberapa waktu yang lalu.