Dirlantas Polda Metro: Berkendara dengar musik & merokok tak ditilang
Namun begitu, saat menggunakan telepon genggam saat berkendara adalah salah satu aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi. Ia menilai bila pengendara menggunakan telepon selular saat berkendara dapat memicu pelanggaran bahkan kecelakaan.
Masyarakat saat ini sedang dihantui kebingungan terkait rencana adanya aturan dilarang merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. Beredar isu apabila dilakukan maka kepolisian akan menilang pengendara jika dua hal tersebut dilakukan.
Namun, rencana itu dibantah oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, dia menegaskan tidak akan ada tindakan penilangan bagi pengendara yang merokok ataupun yang mendengarkan musik.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Siapa yang bertanggung jawab dalam membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
"Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, saya ulang lagi, tidak ditilang," tegasnya usai menghadiri launching Sistem Penerbitan Izin Online dan Multimoda (SPIONAM), e-Ticketing, dan e-Tilang, di kawasan CFD Jakarta, Minggu (4/3).
Namun begitu, saat menggunakan telepon genggam saat berkendara adalah salah satu aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi. Ia menilai bila pengendara menggunakan telepon selular saat berkendara dapat memicu pelanggaran bahkan kecelakaan.
"Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya melanggar aturan. Terjadi kecelakaan, kalau pegang HP terus malah melanggar rambu, jadi bisa saja," jelas dia.
Khusus untuk pengendara ojek online yang menggunakan atau melihat telepon genggamnya untuk menggunakan navigasi melalui telepon genggam, Halim mengatakan itu bentuk pelanggaran. Ia pun menegaskan akan segera menilang.
"Penggunaan HP itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu alan ditilang di pasal 285," kata dia.
Baca juga:
Peluncuran sistem tilang elektrik di Bundaran HI
Polisi kaji soal larangan merokok & dengar musik saat berkendara
Orangtua di India dipenjara sehari karena biarkan anak mengemudi kendaraan
Polri soal larangan merokok & dengar musik: Berkendara butuh konsentrasi penuh
Aturan larangan dengarkan musik & merokok jadi boomerang buat polisi
Minggu ada acara Cap Go Meh, polisi bakal alihkan arus di sekitar Glodok