Dirut PT LIB jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Menpora: Jalani Saja Proses Hukum
Menurut Menpora, proses hukum yang berjalan tetap berpegang pada prinsip asas praduga tidak bersalah.
Polri telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.
"Ya saya kira kalau itu proses hukum jalani saja, karena ini PSSI ya. Tapi pihak kepolisian ada alasan, kita hormati saja. Jalani saja, kan nanti kalau memang tidak bersalah, pengadilan yang akan memutuskan," kata Amali di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/10).
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Kapan Azizah mulai menari? Bakat menari Azizah sudah terlihat sejak usia dini, ketika ibunya mendaftarkannya di sanggar tari Miracle Dancers di Lombok saat ia masih TK.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Mentan Amran mengirim Alsintan ke Merauke? Sebelumnya, pada pertengahan Mei lalu, Mentan Amran diketahui telah mengirim 261 unit alat mesin pertanian (Alsintan) dari Surabaya ke Marauke menggunakan KRI Soeharso.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Apa yang diterima oleh Ammar Zoni? Ammar, yang ikut serta secara virtual melalui Zoom, tampak terkejut saat mendengar keputusan tersebut. Dengan mata yang hampir meneteskan air mata dan suara yang bergetar, Ammar menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Menurut Amali, proses hukum yang berjalan tetap berpegang pada prinsip asas praduga tidak bersalah. Proses hukum itu juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin tragedi Kanjuruhan di usut tuntas.
"Jadi, semua yang sudah disampaikan tetap berpatokan pada asas praduga tidak bersalah. Kita hormati itu dan apa yang dilakukan kepolisian adalah arahan Pak Presiden ya untuk secara cepat dan tuntas, baik ke pihak kepolisian maupun TGIPF," ujarnya.
Diberitakan, Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa. Ke-enam tersangka terdiri dari, tiga orang sipil dan sisanya aparat Kepolisian.
Adapun keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(mdk/tin)