Disembunyikan dalam Boks, Polres Barru Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg
Penyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Polisi mengamankan satu orang inisial MZN.
- Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat
- Selewengkan 1 Kg Barang Bukti Sabu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Dijatuhi Sanksi PTDH
- Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
- Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Disembunyikan dalam Boks, Polres Barru Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Barru membongkar penyelundupan sabu seberat 30 kilogram (Kg) yang disembunyikan di dalam kotak boks styrofoam di Pelabuhan Awerange Mallusetasi dari Tarakan, Kalimatan Utara (Kaltara). Polisi mengamankan satu orang inisial MZN.
Kepala Kepolisian Resor Barru, Ajun Komisaris Besar Dodik Susianto menjelaskan pengungkapan berawal adanya informasi akan adanya narkoba jenis sabu akan masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Barru. Adanya informasi tersebut, kata Dodik, langsung memerintahkan Satres Narkoba melakukan penyelidikan di dua pelabuhan yang ada di Barru yakni Garrongkong dan Awerange Mallusetasi.
"Pada, Rabu (24/4), personel mendapati seorang laki-laki mengendarai mobil Honda Brio mendekati Pelabuhan Awerange dan membawa satu boks di dalam bagasi. Ternyata isi boks ada tiga bungkus berisi narkoba diduga jenis sabu," ungkapnya.
Dari temuan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Barru kemudian mengembangkan penemuan tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata masih ada paket narkoba di dalam kapal.
"Kita panggil ABK dan mengangkat dua boks berisi paket (narkoba jenis sabu) yang di alamatkan kepada pelaku atas nama MZN. Pelaku MZN membenarkan bahwa itu paket yang dia akan jemput," kata dia.
Dodik mengatakan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu. Total, setidaknya 30 bungkus berisi sabu diamankan Satres Narkoba Polres Barru.
"Total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut pelaku sama dengan 30 Kg. Pelaku sudah kita amankan untuk penyelidikan serta pengembangan," ucapnya.
Dodik menyebut MZN terancam dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.