Diserang Netizen, Anak Mantan Bupati Cirebon Mengaku Masih Kelas 5 SD Saat Kasus Vina Terjadi
Karena kejadian 2016 itu, terjadi saat dia duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Kasus pembunuhan Vina terjadi pada tahun 2016.
- Kasus Perundungan di Binus Simprug: Korban Dipaksa jadi Pelayan Anak Pejabat, Dianiaya hingga Dilecehkan
- Blak-blakan Keluarga Mantan Bupati Cirebon, Ramadhani Purwadi Sastra Dikaitkan dengan DPO Kasus Vina
- Sambil Menangis Sesenggukan, Kartini Ibu Pegi Setiawan Curhat kepada Dedi Mulyadi 'Saya Mumet Pak'
- Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Diserang Netizen, Anak Mantan Bupati Cirebon Mengaku Masih Kelas 5 SD Saat Kasus Vina Terjadi
Anak mantan Bupati Cirebon, Ramadhani Purwadi Sastra merasa gerah dengan tudingan yang dilayangkan netizen mengaitkan dirinya sebagai salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Dalam pengakuannya, Ramadhani menegaskan tudingan itu tidaklah mendasar. Karena kejadian 2016 itu, terjadi saat dia duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
“Jadi saya perjelas sedikit saya itu kelahiran 2004 bulan Oktober tanggal 15, dan kejadian itu pada 2016 berarti pada saat itu saya tuh umurnya masih sekitar 11 tahun. Saya masih di bangku 5 SD,” kata Ramadhani kepada awak media, dikutip Rabu (29/5).
Oleh sebab itu, Ramadhani mengatakan tudingan itu tidaklah mendasar. Karena sangat tidak mungkin dia terlibat dalam pembunuhan ketika usianya baru beranjak 11 tahun atau kelas 5 SD.
“Jadi kalau saya dibilang terlibat kasus ini sangat-sangat tidak mungkin karena pada saat itu saya masih duduk di bangku 5 SD,” tuturnya.
Sementara itu, Kaka Sulung Ramadhani, Satria Robi Saputra pun menjelaskan terkait adiknya yang bisa sampai terseret. Kemungkinan karena adanya persamaan nama dengan Dani yang merupakan satu DPO.
“Jadi kenapa Mungkin hal-hal ini bisa dikaitkan karena mungkin Ada kemiripan nama. yang jelas Rama ini karena tadi disebutnya Ramadhani walaupun secara panggilan disebutnya Rama bukan Dani. Itu kan salah satu daripada 3 DPO yang disebut-sebut atau yang sudah dirilis oleh kepolisian Polda Jawa Barat salah satunya nama Dani,” bebernya.
“Tadi sudah jelaskan juga dari diri kami bahwa memang ramai ini pada tahun 2016 itu masih duduk di bangku SD. Secara usia yang dirilis oleh Polda Jawa Barat itu setahu kami ada tiga DPO pertama itu ada berusia 31 tahun 30 tahun dan berusia 29 tahun,” tambah Satria.
Perlu diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam akhirnya terkuak. Setelah Polda Jabar memastikan Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan Vina dua sejoli itu.
Namun dalam perjalanan kasusnya, Polisi turut menganulir dua nama DPO yakni Andi dan Dani. Keputusan itu setelah memastikan bahwa Pegi adalah tersangka terakhir dalam kasus ini.
Bantah Keterlibatan Anak Pejabat
Sebelumnya, Polda Jawa Barat membantah soal tuduhan keterlibatan anak pejabat dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengatakan pihaknya telah bekerja secara maksimal dan meyakinkan bahwa kasus tersebut diungkap secara transparan.
"Jadi saya tekankan di sini tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat kooperatif dan transparan terkait penyidikan ini. DPO hanya satu, yaitu Pegi Setiawan,” kata Surawan di Bandung, Senin (27/8).
Terkait dengan tuduhan adanya keterlibatan anak pejabat pada kasus ini, Surawan mengatakan penyidik tetap berpegang teguh pada fakta penyidikan.
"Terkait apa pun yang disampaikan itu terserah silahkan tetapi kami tetap berpegangan kepada fakta penyidikan. Terhadap penyidikan yang kita lakukan kita berpedoman terhadap fakta bukan asumsi," ucapnya.
Dia menyampaikan bahwa dengan ditangkapnya Pegi Setiawan, total pelaku pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang.
“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan.