Dishub bersama Polisi gelar razia angkutan online di Bandung
Untuk tindaklanjut, menurutnya Dishub menyerahkan pada kepolisian karena kewenangan ada di sana. "Kalau memang ada pelanggarakan kami serahkan pada kepolisian," jelasnya.
Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat dan Polda Jawa Barat serta Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan penertiban angkutan berbasis online. Ini bagian dari upaya pemerintah melakukan penertiban angkutan online secara bertahap.
Razia tersebut digelar di Bunderan Cibiru, Kota Bandung yang menjadi titik masuk dan keluar kendaraan, Selasa (10/10). Razia menyasar juga pada kendaraan pribadi secara umum untuk melihat kelengkapan surat-surat dan kelaikan, namun jika dalam operasi tersebut ditemukan indikasi angkutan berbasis aplikasi pihak-pihak tersebut akan melakukan penindakan.
"Kita fokusnya memang pada transportasi online. Tapi razia digelar random karena memang sulit untuk mengidentifikasi mana kendaraan online atau bukan," ujar Kepala Balai Pengelolaan LLAJ wilayah 3, Dinas Perhubungan Jabar Abduh Hamzah di lokasi.
Dia menambahkan, pihaknya melakukan operasi secara santun karena pengendara pribadi, pengemudi angkutan umum pun sama-sama masyarakat. Terlebih dalam beberapa pekan kedepan untuk angkutan berbasis aplikasi akan ada aturanya. Ini juga sebagai tindaklanjut Permenhub Nomor 26/2017.
"Kita utamakan kepatutan saja dalam operasi ini," ujar dia.
Untuk tindaklanjut, menurutnya Dishub menyerahkan pada kepolisian karena kewenangan ada di sana. "Kalau memang ada pelanggarakan kami serahkan pada kepolisian," jelasnya.