Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus
Jaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Kejagung memiliki pandangan yang sama dengan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus
- Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Diselingi Tawa, Begini Aksi Bhabinkamtibmas Ajak Warga Kawal Pilkada Damai
- Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
- Kabur Setelah Tusuk Pria Saingan, Mahasiswi Penyuka Sejenis Ditangkap di Kampar
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat permohonan perihal pengawasan dan penelitian cermat atas berkas perkara kasus Pegi Setiawan, yang rencananya segera dilayangkan kepolisian ke kejaksaan.
"Tindaklanjutnya adalah bahwa kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran Pidum untuk ditindaklanjuti itu, dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Karena kan baik peneliti dan JPU-nya kan ada di daerah, jadi ini menjadi atensi kita supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," sambungnya.
merdeka.com
Hari menyebut, Kejagung memiliki pandangan yang sama dengan kuasa hukum Pegi Setiawan, bahwa jaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
"Terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat, lengkap, dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," kata Hari.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Pelimpahan berkas ke kejaksaan tersebut akan dilakukan hari ini, Kamis (20/6/2024).
"Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional. InsyaAllah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Sandi mengatakan berkas perkara Pegi Setiawan dianggap sudah cukup oleh penyidik setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang didalamnya termasuk 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
"Dan saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi. Dan lainnya ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," tutur Sandi.
Meski telah dilimpahkan, lanjut Sandi, nantinya Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007. Nomor itu bisa digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi terbaru atas kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita Polda Jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa Polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran," katanya menandaskan.
Pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih teliti dan hati-hati dalam menerima berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina Cirebon dari Polda Jawa Barat.
Permintaan itu disampaikan saat Marwan bersama timnya melakukan audiensi ke Kantor Kejagung di Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024. Kedatangan tim hukum Pegi Setiawan itu diterima langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
"Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut," kata Marwan saat ditemui awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Marwan pun berharap agar kliennya tidak kembali menjadi korban dalam penanganan kasus yang janggal, seperti awal pengungkapan kasus pembunuhan Eky dan Vina pada 2016 silam. Sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cirebon bisa hati-hati.
"Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) sangat merespons sekali," tuturnya.
Marwan mengungkap alasannya mengadu ke berbagai pihak lantaran dia yakin bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dari Polda Jawa Barat.
"Saya berani mengatakan 99 persen, memang Pegi Setiawan ini bukan lah Pegi pelakunya. Satu saya bilang keyakinan saya dari DPO. DPO itu adalah Pegi alias Perong. Kalau kami adalah Pegi Setiawan. Satu dari nama," ujarnya.