Ditjen PAS Sebut Nazaruddin Terima Remisi Sejak 2014
Rika menyebut, surat keterangan yang dikeluarkan KPK itu dikategorikan sebagai JC, sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Rika juga mengatakan status JC untuk Nazaruddin sempat ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS) menyebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mulai menerima remisi sejak tahun 2014. Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti mengatakan, pemberian remisi kepada Nazaruddin lantaran surat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2014.
"Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (18/6).
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Siapa Laksamana Muda Mohammad Nazir? Nama Mohammad Nazir Isa mungkin banyak orang yang tidak mengetahui siapa sosok yang satu ini.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Rika menyebut, surat keterangan yang dikeluarkan KPK itu dikategorikan sebagai JC, sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Rika juga mengatakan status JC untuk Nazaruddin sempat ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa.
Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
Selain dianggap sudah berstatus JC, menurut Rika, Nazaruddin juga sudah membayar denda sebesar Rp 1,3 miliar. Diketahui, syarat terpidana kasus korupsi bisa menerima remisi yakni mendapat status JC dari penegak hukum dan telah membayar biaya denda yang dikenakan saat vonis.
"Oleh karenanya, yang bersangkutan mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama dua bulan, remisi khusus Idulfitri tahun 2020," kata Rika.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ditjen PAS Tegaskan Pembebasan Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK
Bantah Kemenkum HAM, KPK Tegaskan Tak Jadikan Nazaruddin Justice Collaborator
Dapat Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Jadi Justice Collaborator
Divonis 13 Tahun Penjara, M Nazaruddin Dapat 49 Bulan Remisi
Ditjen PAS Jelaskan Pembebasan Nazaruddin atas Usulan Kalapas Sukamiskin
Politisi Demokrat Soal Nazaruddin Bebas: Sudah Didasarkan Mekanisme & Aturan Berlaku