Ditjen Polpum Kemendagri gelar sosialisasi kebijakan peraturan soal Ormas
Soedarmo menjelaskan bahwa jumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang besar dan cakupan aktivitasnya yang menyebar dalam berbagai sektor dengan segenap kompleksitasnya.
Organisasi Kemasyarakatan boleh jadi tidak perlu lagi menjadi kekuatan penentang pemerintah, melainkan sesuai dengan namanya sebagai penganjur keswadayaan, berperan sebagai pelopor masyarakat sipil yang masih perlu penguatan.
Untuk itulah, dalam menyelaraskan fenomena Organisasi Kemasyarakatan tersebut harus disikapi dengan suatu peraturan perundang-undangan yang akomodatif terhadap keberadaan dan optimalisasi peran, fungsi, serta pengawasan yang profesional dan proporsional terhadap Organisasi Kemasyarakatan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Apa yang ditemukan di sekitar Situs Balekambang? Di sekitar situs Balekambang itu ditemukan beberapa struktur candi di mana sekitar tahun 2014-an rencananya mau dikonservasi.
-
Dimana letak Kampung Bali di Kalimantan Barat? Letaknya berada di Desahan Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Dalam menyikapi fenomena tersebut, Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menggelar Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Peraturan Bidang Keormasan di Grand Senyiur Hotel, Balikpapan pada Kamis (8/3).
"Dinamika perkembangan Ormas, dalam wujud, jenis dan bentuknya mengalami metamorfosa sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum dan tata kelola Negara. Ormas juga mengalami perubahan wujud, jenis dan bentuknya, perubahan cakupan sektor/bidang garapannya, cara-cara dalam melakukan aktivitas dan relasi dengan lingkungannya," ucap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo dalam pembukaannya.
Soedarmo menjelaskan bahwa jumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang besar dan cakupan aktivitasnya yang menyebar dalam berbagai sektor dengan segenap kompleksitasnya. Berdasarkan data sampai dengan 6 Maret 2018 jumlah Ormas berjumlah 371.757 dengan rincian :
Di Kemendagri, 614 Ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Lalu di Kemenlu ada 81 Ormas asing. Di Pemerintah Daerah Provinsi ada 8.170 Ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pemerintah Daerah Kab/Kota ada 16.954 Ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan terakhir di Kemenkumham ada 345.938 ormas yang berbentuk Yayasan dan Perkumpulan.
"Pada saat ini Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yaitu Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kemendagri Dan Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Kemendagri Dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Badan Atau Lembaga Dalam Bidang Politik Dan Pemerintahan Umum," tandas Soedarmo.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Badan atau Kantor Kesbangpol Regional Tengah serta Pejabat dan Staf di lingkungan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.
(mdk/hhw)