Dituntut Bui Seumur Hidup, Serda Adan Minta Keringanan Hukuman di Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara
Permohonan itu disampaikan tim kuasa hukum Serda Pom Adan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer 1-03 Padang.
Serda Pom Adan Aryan Marsal mengajukan klemensi atau keringanan hukuman usai dituntut penjara seumur hidup dalam kasus tewasnya eks calon siswa (casis) TNI AL asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Permohonan itu disampaikan tim kuasa hukum Serda Pom Adan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer 1-03 Padang pada Kamis, (10/11).
- Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya
- Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini
- Penampakan Tim Hukum AMIN Bawa Setumpuk Berkas Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
- Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan
"Sebagai mana yang didakwakan saudara oditur militer dan juga telah diakui oleh terdakwa sendiri. Maka oleh karenanya pada kesempatan ini kami tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, melainkan hanya mengajukan permohonan keringan hukuman kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," kata Serda Hum Fiktor Nainggolan selaku penasehat hukum terdakwa.
Dia meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena selama pemeriksaan dan persidangan terdakwa telah mengakui perbuatanya.
"Mengingat bahwa terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya baik di depan penyidik maupun di depan persidangan, dan terdakwa telah mengakui semua yang telah dilakukannya dengan tujuan dapat meringankan hukuman. Memberikan teterangan yang tidak berbelit-belitnya di di persidangan, semoga dapat menjadi pertimbangan hakim dakam menjatuhkan hukuman kepada terdawkwa," ujarnya.
Oditur yang diwawancarai usai sidang mengatakan, awalnya terdakwa ingin mengajukan pembelaan (pledoi), tetapi kenyataannya pada hari ini hanya mengajukan klemensi.
"Dengan demikian, maka secara hukum dan unsur pidana yang dibuktikan oleh oditur militer tidak terbantahkan, sehinga mereka hanya mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman," kata Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.
Dia mengatakan, sidang selanjutnya akan digeler pada 21 Oktober 2024 dengan agenda sidang putusan.Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup, dalam kasus tewasnya mantan calon siswa (casis) TNI AL asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (3/9).
"Kami mohon agar terdakwa Serda Pom Adan Aryal Marsal dijatuhi hukuman; pidana pokok: pidana seumur hidup, pidana tambahan; dipecat dari dinas militer, cq TNI Angkatan Laut," kata Salmon membacakan tuntutan.
Dia melanjutkan, tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa melangar sejumlah pasal. Pertama primer, secara bersama-sama dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Kedua karena menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 378 KUHP," ujarnya.
Ketiga, secara bersama-sama menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP, pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Pasal 10 KUHP dan Pasal 26 KUHP, serta peraturan pidana lain yang berlaku dan berkaitan, karena perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, dan perbuatannya tidak mencerminkan seorang prajurit yang baik, sehingga dipandang terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan menjadi seorang TNI.