Divonis 10 Tahun, Jaksa Pinangki Dijerat 3 Pasal Sekaligus
Selain melanggar pasal berlapis, hakim juga menilai, sejumlah hal memberatkan dilakukan Pinangki. Sehingga hukuman dijatuhi lebih berat daripada tuntutan jaksa selama empat tahun penjara.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim. Menurut pertimbangan vonis, hakim membeberkan, pasal berlapis dilanggar Pinangki dalam kasus kepengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.
Pertama, Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua, Pinangki juga melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor terkait permufakatan jahat.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pemberian 'uang perahu'? Ada yang mendanai, membandari, dan mencurangi mahar politik, jika terpilih dia akan menguntungkan dirinya sendiri sehingga berpikir dapat balik modal", kata Arif dilansir dari akun instagram @ngomonginuang, ditulis Sabtu (4/11).
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Kapan acara Uang Panai Putri Isnari berlangsung? Pada acara Uang Panai yang berlangsung pada hari Jumat (19/1/2024), terlihat bahwa Putri semakin mempesona.
-
Kapan Achsanul Qosasi mengembalikan uang ke Kejagung? “Pada hari ini, 16 November 2023 pukul 17.00 WIB sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang, yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
-
Apa itu 'uang perahu'? Uang perahu adalah uang yang diberikan seorang calon wakil rakyat kepada partai politik agar orang tersebut dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat seperti menjadi calon legislatif, bupati, walikota, dan lain-lainnya.
-
Apa yang dilakukan oleh para istri pejabat ini dengan uang negara? Aduh, Para Istri Pejabat Ini Pakai Uang Negara untuk Belanja Hingga Jutaan Dolar Menjadi istri dari kepala negara atau pejabat bergengsi kerap menjadi ujian agar tidak berfoya-foya dengan segala akses dan kemudahan ekonomi.
"Terdakwa juga melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim merinci tiga pasal berlapis tersebut saat membacakan vonis di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/2).
Selain melanggar pasal berlapis, hakim juga menilai, sejumlah hal memberatkan dilakukan Pinangki. Sehingga hukuman dijatuhi lebih berat daripada tuntutan jaksa selama empat tahun penjara.
Pertama, Pinangki dinilai hakim melakukan penyangkalan dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat.
"Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," kata Hakim.
Kemudian, lanjut hakim, Pinangki sebagai penegak hukum dalam hal ini jaksa, tidak mendukung langkah negara memberantas korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Terdakwa menikmati hal tersebut (korupsinya)," Hakim menandasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dijerat Pasal TPPU, Jaksa Pinangki Terbukti Lakukan Pencucian Uang Rp5,253 Miliar
Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim Tipikor Ungkap Action Plan Berisi Nama Jaksa Agung Burhanuddin dan Hatta Ali
Hakim: Unsur Penerimaan Hadiah atau Janji ke Jaksa Pinangki Telah Terpenuhi
Hakim Nilai Jaksa Pinangki Biasa 'Urus' Kasus Duet Bareng Anita Kolopaking