Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan & Meringankan Hukuman AKBP Dody
Perbuatan AKBP Doddy meresahkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya Polri.
Eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Salah satu alasan yang membuat hakim menghukum Dody dengan 17 tahun bui karena tindakannya tidak mencerminkan sosok polisi yang memberantas kasus narkoba.
"Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa menjebakkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan pada penegak hukum yang baik di masyarakat," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih di ruang sidang, Rabu (10/5).
-
Apa yang dilakukan Teddy di debat capres? Dalam foto yang beredar, Teddy tampak mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye Prabowo-Gibran.
-
Kapan Raihaanun dan Teddy bercerai? Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Raihaanun. Ia resmi bercerai dengan Teddy Soeriaatmadja pada 15 Juni 2023.
-
Bagaimana Teddy menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo saat debat capres? Julius menyebut, tugas Teddy sebagai ajudan tidak mempengaruhi proses Pilpres 2024. Apalagi, saat menghadiri debat capres, Teddy tidak memakai seragam TNI.
-
Kapan Teddy terlihat di debat capres? TNI akhirnya buka suara soal Mayor Teddy Indra Wijaya menonton debat perdana capres di KPU RI pada Selasa (12/12) malam.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Apa yang dilakukan pada acara Kirab Tebu Temanten? Kirab tebu temanten dimulai dari Gedung Madu Candia, kemudian diarak mengelilingi kompleks pabrik gula. Sebelum diarak mengelilingi kompleks pabrik, sepasang tebu temanten yang diberi nama Kyai Buda dan Nyai Manis singgah di Masjid An-Nur untuk melaksanakan prosesi ijab qobul selayaknya pasangan temanten manusia.
Selain itu, Jon mengatakan, Dody yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi seharusnya turut serta dalam program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas kasus narkoba.
"Tapi perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya Polri," sambungnya.
Hal Meringankan
Sementara hal yang dipandang meringankan hukuman Dody adalah mengakui dan menyesali perbuatannya hingga belum pernah dihukum.
"Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan," tutup Jon.
Sebagaimana diketahui, Hakim Jon berkeyakinan terdakwa Dody telah terbukti turut serta dalam kasus peredaran narkoba. Dirinya dianggap menjadi perantara dalam jual beli narkoba, menukar, dan menyerahkan barang haram seberat 5 kilogram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jon dalam amar putusannya.
Jon menilai, Dody telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai AKBP Dody melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(mdk/lia)