Divonis 4 tahun, hakim Pasti Sinaga ajukan banding
Hakim Pasti Serefina Sinaga juga didenda Rp 200 juta.
Vonis 4 tahun yang dijatuhi majelis hakim PN Tipikor Bandung kepada terdakwa Hakim Pasti Serefina Sinaga dinilai terlalu berat. Pasti yang juga didenda Rp 200 juta atau diganti subsider 2 bulan penjara, lewat kuasa hukumnya Didit Wijayanto cukup kecewa atas putusan itu.
Bahkan Didit menilai mantan hakim Pengadilan Tinggi (PT) itu seharusnya divonis bebas. Jika menilik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasti dituntut 11 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami kecewa. Kami akan melakukan perlawanan ke PT (Pengadilan Tinggi). Tadi kan disebutkan tidak menerima uang, tapi tiba-tiba disebut menerima janji. Ini seperti dibuat-buat," ujar Didit usai sidang di PN Tipikor Bandung, Selasa (27/1).
Dalam sidang yang digelar di ruang I itu Majelis Hakim Barita Lumban Gaol menyebut Pasti terbukti menerima uang suap Rp 500 juta atas perkara kepengurusan hukum banding dalam kasus Bansos Pemkot Bandung 2009/2010.
"Inikan melenceng," jelasnya.
Didit menyebut pihaknya akan melakukan banding. Putusan hakim dinilai sangat memberatkan. "Putusan banding itu putusan majelis, tiga orang hakim. Bu Pasti tidak akan mau pengaruhi hakim lainnya," ungkapnya.
Didit pun tidak menutup kemungkinan untuk mengadu ke KY. "Tapi yang jelas akan kita urusi dulu yang pokoknya, banding di PT," tandasnya.
Pasti dinilai bersalah telah melakukan korupsi berkelanjutan dengan menerima janji padahal posisinya saat itu sebagai penegak hukum. Pasti dianggap hakim melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
MA tunggu rekomendasi KY gelar MKH hakim pemalsu identitas
KY ajukan MKH sidangkan hakim pemalsu identitas
Sepanjang 2014, 117 hakim terjerat hukuman disiplin MA
KY: Kasus hakim selingkuh mendominasi sidang MKH sepanjang 2014
MA bantah penyebab hakim doyan selingkuh karena naik gaji
Soal tren hakim selingkuh, MA justru kritik peran KY
-
Siapa yang memecat Danu Arman sebagai Hakim? Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Kapan Habib Cikini wafat? Habib Cikini diketahui wafat pada 1879 silam.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Siapakah Hang Nadim? Salah satu figur pahlawan legendaris dari Pulau Bintan yang berjasa melindungi tanah kelahirannya dari jajahan bangsa Portugis.
-
Apa pengertian dari Dalil Naqli? Sementara itu, lain halnya pengertian dalil naqli menurut istilahnya. Dalam hal ini, dalil naqli dimaknai sebagai bukti atau alasan mengenai kebenaran dan ketidakbenaran atas sesuatu hal yang bersumber pada Alquran dan sunnah Rasulullah SAW.