Divonis dua tahun, Dahlan bilang 'Secara moral saya tanggung jawab'
Divonis dua tahun, Dahlan bilang 'Secara moral saya tanggung jawab'. Dahlan menilai vonis itu sebagai hukuman atas kesalahannya mengabdi menjadi Direktur Utama PT PWU. Belajar dari kasus hukum yang menimpanya, mantan Dirut PT PLN ini juga menitipkan pesan pada rekan-rekan sejawatnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dua tahun penjara atas kasus penjualan aset Perusahaan Daerah, PT Panca Wira Usaha (PWU). Kapasitas Dahlan Iskan saat itu sebagai Direktur Utama PT PWU.
Atas vonis tersebut Dahlan harus menjalani masa hukuman dua tahun sebagai tahanan kota. Dahlan mengaku siap dan menerima apapun keputusan meski dinilai tak adil.
-
Di mana lokasi Taman Angsa di Surabaya? Taman Angsa yang berada di tengah perumahan Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini dibuat untuk melengkapi keindahan perumahan elite tersebut.
-
Dimana lokasi Tugu Pahlawan di Surabaya? Tempat wisata di Surabaya yang populer dan wajib dikunjungi selanjutnya adalah Tugu Pahlawan. Monumen yang dibangun di pusat kota Surabaya ini ditujukan untuk mengenang jasa pahlawan yang telah gugur. Di bawah taman Tugu Pahlawan ini terdapat museum yang berisi foto dokumentasi pembangunan Tugu Pahlawan.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Di mana letak Telaga Sarangan? Kota Magetan memiliki Telaga Sarangan yang pesonanya siap memanjakan mata Anda. Terletak di Kaki Gunung Lawu Julukan The Nice of Java Kabupaten ini memiliki tempat wisata yang mendunia yaitu Telaga Sarangan yang sudah lama menjadi destinasi wisata utama.
-
Kapan pertempuran besar di Surabaya yang menandai Hari Pahlawan? Dikutip dari laman semarangkota.go.id, sejarah singkat Hari Pahlawan 10 November dimulai saat pertempuran di Surabaya yang merupakan pertempuran besar antara pihak tentara Indonesia dan pasukan Inggris pada 10 November 1945.
-
Kapan Danau Tasikardi dibangun? Dibangun pada abad ke-16, Danau Tasikardi di Banten sudah memiliki teknologi pemurnian air yang mumpuni.
"Secara moral, saya tetap akan bertanggung jawab. Itu bukti saya sebagai seorang pimpinan. Seorang pimpinan itu harus menerima apa adanya. Tidak hanya enak saja, tapi juga pahitnya," kata Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/4).
"Iya seperti tanda tangan sebagai seorang direktur utama (PT PWU). Ternyata tanda tangan itu tidak betul ya menjadi risiko pimpinan," tambah dia.
Menurutnya, vonis dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan itu dinilai sebagai hukuman atas kesalahannya mengabdi menjadi Direktur Utama PT PWU. Apalagi selama periode 2001 hingga 2003 duduk di kursi Dirut PT PWU, Dahlan mengaku tidak pernah menerima gaji, murni sebagai pengabdian.
"Jadi anggaplah ini suatu kebodohan saya yang mengabdi waktu itu. Saya akan tetap bertanggung jawab," ucapnya.
Belajar dari kasus hukum yang menimpanya, mantan Dirut PT PLN ini juga menitipkan pesan pada rekan-rekan sejawatnya. "Saya juga ingatkan kepada teman-teman. Cukup saya saja untuk buat pembelajaran, kalau jadi direksi di perusahaan daerah menjadi direksi BUMN," ucap dia.
Sebelumnya, Terdakwa Dahlan Iskan divonis dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (21/4). Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pelepasan aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWI), berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung.
Untuk dakwaan primer yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Dahlan Iskan tidak terbukti. Tetapi untuk subsider Pasal 3 Undang-undang ayat 18 Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 (1) secara sah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Dengan ini menyatakan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda, dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," terang Ketua Majelis Hakim Tahsin dalam amar putusan, Jumat (21/4).
Menanggapi vonis tersebut, Dahlan menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.
"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding," ucap Dahlan.
Baca juga:
Said Didu sebut kasus menyeret Dahlan Iskan sinyal dikirim penguasa
Bacakan duplik, kubu Dahlan tegaskan banyak fakta diabaikan jaksa
Sidang putusan Dahlan Iskan, simpatisan yang datang teriak takbir
Korupsi pelepasan aset BUMD, Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara
Gaya santai Dahlan Iskan divonis dua tahun penjara