Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Depok dengan pimpinan Anak Agung Niko Brama Putra.
- 4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
- Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
- Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
- Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh juniornya divonis hukuman seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Depok dengan pimpinan Anak Agung Niko Brama Putra. Sedangkan hakim anggota adalah Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP. Ketua majelis menyampaikan dalam pembacaan vonisnya bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Altaf.
Menanggapi hal itu, Kasie Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, JPU menghormati putusan hakim. Menurut JPU, putusan majelis hakim belum memberikan efek pencegahan atau efek detteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.
“JPU menghormati putusan majelis. Namun JPU menilai putusan itu belum memberikan efek pencegahan,” kata Arief, Kamis (2/5).
Tindakan yang dilakukan Altaf dianggap sebagai perbuatan sadis. Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk lebih dari 25 kali. Kemudian jasadnya dimasukkan dalam kantong plastik sampah.
“Kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding,” ujarnya.
Langkah banding yang diambil JPU adalah agar hukuman mati bisa diterapkan. Dengan demikian akan memberikan efek detteren kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.
“Putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” pungkasnya.