DKPP Sebut Penetapan DCT Rawan Diadukan, Minta KPU Hati-hati
DKPP mengingatkan KPU agar berhati-hati sehingga penetapan DCT tidak menimbulkan banyak aduan.
Berdasarkan data, aduan terkait tahapan penetapan DCT dalam setiap Pemilu cenderung tinggi.
DKPP Sebut Penetapan DCT Rawan Diadukan, Minta KPU Hati-Hati
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) merupakan salah satu tahapan Pemilu yang berpotensi mengakibatkan banyaknya aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diterima DKPP. Tio menambahkan, data DKPP menunjukkan bahwa aduan yang diterima DKPP terkait tahapan penetapan DCT dalam setiap Pemilu cenderung tinggi.
- Kepedulian Masyarakat terhadap Proses Pemilu Tinggi, Aduan ke DKPP Meningkat
- DKPP Ingatkan KPU dan Bawaslu Kerja Cermat dan Pintar, Pengaduan Pelanggaran Pemilu Bakal Berkurang
- Sidang Etik, DKPP Cecar 4 Anggota KPU Karawang Alasan Tetapkan Sekretariat PPS
- DKPP Periksa 4 Anggota KPU Karawang Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Besok
“Masa rawannya itu saat penetapan DCT,”
kata pria yang karib disapa Tio ini saat menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (18/8).
Untuk mengantisipasi hal ini, ujar Tio, DKPP sudah berkoordinasi dengan KPU. DKPP pun kerap mengingatkan KPU agar berhati-hati sehingga penetapan DCT nanti tidak menimbulkan banyak aduan.
“Kami selalu mengingatkan KPU supaya berhati-hati saat menetapkan DCT,”
ujar Tio.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 12-18 Agustus 2023 adalah masa penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCS pada 19-23 Agustus 2023. Sementara tahapan penetapan DCT akan dimulai KPU pada 24 September dan diakhiri dengan pengumuman DCT pada 4 November 2023.
Menurut Tio, potensi aduan yang diakibatkan dalam tahapan penetapan DCT sangatlah bervariasi.
Mulai dari kesalahan penulisan nama calon, keabsahan ijazah calon, hingga pencalonan mantan narapidana tindak pidana korupsi.
“Bahkan MK menyatakan bahwa calon yang menggunakan foto editan dalam surat suara masuk dalam pelanggaran administratif pemilu. Jadi KPU harus hati-hati,”
jelas Tio.
Selain Tio, perwakilan DKPP saat menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Kep. Babel) adalah Sekretaris DKPP David Yama, Kabag Fasilitasi Teknis Pengaduan DKPP Johnly Pedro Marentek, dan Kasubbag Verifikasi Pengaduan I DKPP Ruhaya Umatjina. Sedangkan rombongan DPRD Kep. Babel yang hadir di Kantor DKPP di antaranya adalah Wakil 2 DPRD Kep. Babel Beliadi dan Anggota Komisi 1 Kep. Babel Efredi Effendy.