Dosen Undip ditangkap pesta sabu mengajar di Fakultas Hukum
Namun Yuli yang kini berstatus tersangka tidak ditahan karena barang bukti yang ditemukan kurang dari satu gram.
Aparat Polda Jawa Tengah menangkap Yuli Prasetyo Adhi, seorang dosen di Universitas Diponegoro, Semarang saat sedang pesta sabu bersama dua rekannya.
Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Eko Widodo di Semarang, Senin, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Jumat (5/2) itu.
"Ditangkap di daerah Jangli, waktu ada operasi antinarkotika," katanya seperti dikutip Antara, Selasa (9/2).
Meski begitu, Polda Jawa Tengah tidak menahan Yuli. "Tidak ditahan, tapi wajib lapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto.
Liliek menjelaskan, Yuli ditangkap bersama dua rekannya, yakni Roedi Ada dan Bayu Suseno di sebuah rumah di kawasan Jangli, Kota Semarang, pada Jumat (5/2).
Polisi yang terus melanjutkan proses hukum perkara tersebut telah menetapkan Yuli sebagai tersangka.
Liliek menuturkan Yuli ditangkap usai pesta sabu di rumah milik Roesdi Ada tersebut. Saat ditangkap, polisi mengamankan pula barang bukti sekitar satu gram sabu serta alat hisap.
"Ditangkap saat Direktorat Reserse Narkotika menggelar operasi anti narkotika," katanya.
Menurut dia, mengingat barang bukti sabu kurang dari satu gram, kepolisian menilai tersangka tidak perlu ditahan. "Ada ketentuannya. Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan," katanya.
Sementara itu, pihak Universitas Diponegoro membenarkan Yuli Prasetyo Adhi yang tertangkap sedang pesta sabu berstatus sebagai dosen aktif.
"Memang benar yang bersangkutan merupakan dosen aktif di Fakultas Hukum Undip," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) UPT Hubungan Masyarakat Undip Rini Handayani di Semarang.
Rini memberikan pernyataan mewakili Rektor Undip Prof Yos Johan Utama dan Kepala UPT Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno yang sedang berhalangan karena menjalankan tugas di luar daerah.
Meski demikian, dia mengatakan sampai saat ini Undip belum menerima informasi dari pihak yang berwenang mengenai penangkapan salah satu oknum dosen itu karena penyalahgunaan narkoba.
"Kami masih menunggu informasi dari pihak yang berwenang. Mengenai proses hukum atas kasus yang bersangkutan (Yuli, red.), kami serahkan pada peradilan dan hukum yang berlaku," katanya.
Dia menjelaskan sanksi bagi dosen aktif yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) sudah diatur secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, kata dia, mengenai sanksi kepegawaian akan menunggu proses hukum yang berlaku karena dosen yang diangkat sebagai PNS sejak 2006 itu sampai saat ini masih diproses secara hukum.
"Biar diproses hukum dulu. Undip patuh hukum sehingga menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga punya lembaga hukum yang siap membantu advokasi, namun menunggu nanti," pungkas Rini.