Dosen Unesa Terduga Pelaku Pelecehan Tidak Mengakui Semua Laporan Korban
Dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berinisial H, terduga pelaku pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berupa pelanggaran kode etik.
Dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berinisial H, terduga pelaku pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berupa pelanggaran kode etik. Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum menjelaskan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah mengadakan serangkaian investigasi selama tujuh hari, baik terhadap terduga pelaku maupun korban.
Hasilnya berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya, dosen berinisial H dijatuhi sanksi berupa penonaktifan selama 1 tahun dan penundaan pangkat serta jabatan selama dua tahun. Dia dianggap melakukan sebuah tindakan yang tidak pantas sebagai dosen terhadap mahasiswanya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
"Ada pelanggaran kode etik peraturan rektor di pasal 5 poin 7, menyampaikan bahwa dosen itu harus melakukan tugas sesuai dengan etika sosial, norma dan lain-lain. Dianggap melanggar itu," kata Vinda, Selasa (18/1).
Ia menambahkan, dalam sidang komisi kode etik yang berisi Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas itu, terduga pelaku hanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan kategori madya.
Lalu bagaimana dengan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan? Vinda menyebut perlakuan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sebagian ditampik oleh Dosen H namun sebagian lagi diakuinya.
"Hasil konfirmasi, klarifikasi, ada beberapa yang dilaporkan korban itu pelaku ada yang mengakui, ada beberapa yang tidak mengakui," tegasnya.
Vinda menjelaskan, waktu pemeriksaan terduga pelaku hanya mengakui jika ia berusaha untuk merangkul dan mencium mahasiswinya. Atas dasar itu, dosen H hanya dikenakan pelanggaran kode etik. Sedangkan untuk menyimpulkan dugaan pelecehan seksual, ia mengaku harus ada kajian yang lebih mendalam.
"Pada hasil (rapat) tadi, adalah pelanggaran kode etik, lebih ke etika. Tidak pantas seorang dosen merangkul mahasiswa, tidak pantas seorang dosen hendak mencium mahasiswa," tandasnya.
Vinda menegaskan, jika masih ada korban lain yang melapor, maka pihaknya akan secara terbuka, sesuai SOP akan melakukan pemeriksaan kembali baik terhadap terduga pelaku maupun korban.
Jika korban nantinya membawa kasus ini ke ranah hukum, maka pihaknya siap untuk melakukan pendampingan. "Sesuai SOP ya, kita akan melakukan pemeriksaan baik itu terhadap pelaku maupun korban. Dan kita siap untuk melakukan pendampingan (jika korban lapor ke polisi)," tegasnya.
Baca juga:
Unesa Nonaktifkan Dosen Terduga Pelecehan Seksual Mahasiswi
Kronologi Pelapor Kasus Pelecehan Seksual Diduga Dilecehkan Kasat Reskrim Boyolali
Presiden Jokowi Punya Waktu 60 Hari Kirim Surpres ke DPR soal RUU TPKS
Ada Penyalin Cahaya, 6 Film yang Usung Isu Pelecehan Seksual buat Membuka Mata Publik
Dugaan Pelecehan Seksual, Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot
Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif UNRI Ditahan Petugas