DPR dan pemerintah sepakat e-KTP berlaku seumur hidup
Sebelumnya warga mengurus e-KTP dengan batas berlaku lima tahun saja.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini mengetok dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi undang-undang. Jika sebelumnya warga mengurus e-KTP dengan batas berlaku lima tahun, maka dengan disahkannya UU ini maka e-KTP ini dapat berlaku seumur hidup.
"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," ujar Wakil Ketua Komisi II, Arif Wibowo, saat membacakan pembahasan RUU Adminduk di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan ini, lanjut Arif, salah satu poin pentingnya adalah masa berlaku e-KTP. Awalnya e-KTP hanya berlaku lima tahun, dengan disahkannya UU Adminduk dapat berlaku seumur hidup.
Di dalam e-KTP, kata Arif, terdapat chip yang mana sebagai identitas resmi penduduk dan bukti diri di mana seorang warga berasal serta domisili.
Sedangkan pihak pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi , mengatakan, walaupun e-KTP berlaku seumur hidup, warga bisa tetap melakukan perubahan data diri di dalam KTP tersebut.
Lebih lanjut, Gamawan menegaskan, bahwa pengurusan e-KTP ke depannya tanpa dibebankan biaya (gratis). Gamawan mencontohkan jika warga pindah domisili atau penambahan gelar.
"Misalnya, pindah domisili atau tambah gelar profesi. Perubahan ini yang akan dilayani. Kalau tidak ada perubahan status, maka KTP akan berlaku seumur hidup," kata Gamawan di DPR.
Baca juga:
DPR dan pemerintah sepakat e-KTP berlaku seumur hidup
Nazaruddin sebut Setya Novanto 'Sinterklas' dalam proyek e-KTP
Penjelasan Sudi Silalahi soal tudingan Nazaruddin
Ini kata pengacara soal Menteri SS yang disebut Nazaruddin
Nazar tuding Menteri SS intervensi DPR soal e-KTP dan Hambalang
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan DPT disusun? DPT disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali sebelum pemilihan umum dilaksanakan.
-
Kapan DPTb disusun? DPTb disusun dalam tahapan pendaftaran pemilih, dan dapat mencakup pemilih yang baru berusia 17 tahun, pemilih yang telah pindah domisili, atau pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DPT.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa itu DPTb? DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan adalah daftar pemilih yang ditambahkan setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) selesai disusun dalam pemilu.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.