DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW
Melalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
TNI keberatan dengan penetapan tersangka Marsekal Madya lantaran memiliki aturan sendiri.
DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta polemik KPK dengan TNI atas penetapan tersangka Kabasarnas diakhiri. Menurut Arsul, kasus ini harus terus diproses sesuai dengan prosedur.
Arsul mengatakan, KPK dan TNI bisa membentuk tim bersama untuk melakukan proses kasus Kabasarnas.
- KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka, Mahfud: Harus Ditindak Tegas dan Transparan
- PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Syahrul Yasin Limpo Capai Miliaran, Ada Indikasi TPPU
- Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!
- Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
"Kami minta itu diakhiri dan selanjutnya baik KPK maupun POM TNI fokus pada proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni dengan membentuk tim koneksitas untuk melakukan proses hukum terhadap Perwira TNI aktif tersebut," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/7).
kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (29/7).
"Saatnya KPK dan TNI menunjukkan kepada rakyat bahwa ada pararelitas dan sinkronisitas dalam proses hukum terhadap tersangka warga sipil dan perwira TNI aktif yang diduga terlibat dalam tipikor tersebut," ujar Arsul.
Gesekan antara KPK dan TNI dalam kasus ini harus dihentikan. Publik ingin melihat proses hukum yang prosedural dan akuntabel. Arsul mendorong kasus ini diselesaikan secara transparan.
Wakil Ketua Umum PPP ini mengingatkan jangan sampai seperti kasus korupsi Helikopter AW-10. Hanya sipil saja yang diproses hukum, tetapi perwira TNI yang diduga terlibat tidak dipidana.
"Jangan sampai terjadi lagi seperti pada kasus tipikor Helikopter AW-10 dimana orang sipilnya diproses hukum dan dipidana penjara plus denda, namun tidak demikian dengan perwira TNI yang diduga terlibat," ujar Arsul.