DPR Sahkan 7 Pimpinan LPSK Periode 2024-2029 Dalam Rapat Paripurna
Ada tiga incumbent dan empat pendatang baru yang menjadi pimpinan LPSK.
Ada sejumlah nama baru dan petahana.
DPR Sahkan 7 Pimpinan LPSK Periode 2024-2029 Dalam Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melangsungkan Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di gedung DPR RI pada Kamis (4/4).
Salah satu agenda dalam rapat tersebut adalah mengesahkan 7 nama yang ditetapkan sebagai ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.
- Polri Minta Tambahan Anggaran Rp160 Triliun ke DPR, Ternyata Buat Keperluan Ini
- Benarkah MPR Sepakat Tidak Melantik Prabowo-Gibran? Simak Faktanya
- Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas
- Sempat Heboh Puan Matikan Mic Anggota Dewan, Ternyata Begini Cara Kerja Mikrofon saat Rapat DPR
"Dalam waktu yang cukup singkat ya kita akhirnya bisa mengesahkan tahap 2 Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 2024-2029, dari 14 calon kemaren yang diajukan kami memilih dan menyetujui 7,” ujar politisi Gerindra Habiburokhman.
Ketujuh nama tersebut antara lain Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fakhrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati. Habiburokhman menambahkan bahwa tiga diantaranya adalah incumbent atau petahana.
"Tiga incumbent dan empat pendatang baru, dan keempat pendatang baru itu semuanya tokoh-tokoh yang sangat berkualitas," tambahnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa nama-nama baru yang menduduki kursi pimpinan LPSK memiliki sepak terjang yang sama hebatnya dengan para petahana. Misalnya Sri Suparyati yang aktif dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pernah membantu pengungkapan kasus-kasus terkait Hak Asasi Manusia (HAM).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa DPR RI akan mendorong penguatan LPSK dengan mencantumkan tugas dan kewenangan LPSK dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami berharap LPSK periode ini bisa maksimal menjalankan tugasnya dan kami berjanji akan mendorong penguatan Lembaga LPSK dengan salah satunya mencantumkan tugas pokok dan kewenangan LPSK dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana yang baru,” tukasnya.