DPR sahkan revisi UU Terorisme menjadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk disahkan menjadi Undang-undang. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk disahkan menjadi Undang-undang. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Sebelum mengambil keputusan, Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Muhammad Syafii terlebih dahulu membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU Terorisme. Usai Syafi'i membacakan laporan Pansus, Agus menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir terkait persetujuan untuk disahkan menjadi UU.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi undang-undang?," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
"Setuju," jawab serentak anggota DPR yang hadir.
Untuk kedua kalinya Agus kembali menanyakan persetujuan anggota DPR terkait revisi undang-undang ini bisa disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi undang-undang?,"
"Setuju," jawab anggota DPR.
Sebelumnya, proses pengambilan keputusan Tingkat II terhadap RUU Terorisme tersebut dilakukan setelah sebelumnya Rapat Pleno Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme pada menyetujui RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU Kamis (24/5) malam.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, 10 fraksi partai menyepakati definisi terorisme yang memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan. Definisi terorisme menjadi salah satu yang alot dibahas.
Sebab, pemerintah dan dua fraksi yakni PDIP dan PKB tidak setuju frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dimasukkan dalam definisi terorisme. Pemerintah dan DPR akhirnya menyiapkan dua opsi definisi terorisme alternatif.
Definisi terorisme alternatif satu tidak berisi frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan. Sementara di definisi terorisme alternatif kedua memuat frasa tersebut.
Namun dalam pandangan fraksi di dalam Rapat Pleno Pansus tersebut, kedua fraksi tersebut menyatakan mendukung definisi terorisme alternatif kedua
Definisi alternatif II itu menyebutkan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Baca juga:
Pemerintah diminta keluarkan PP UU Terorisme maksimal 100 hari usai disahkan
Ketua Pansus sebut tidak ada tekanan saat merumuskan definisi terorisme
Wapres JK: Masyarakat paham terorisme beri ketakutan dan keributan
Pemerintah segera susun Perpres pelibatan TNI tangani terorisme
10 Fraksi dan pemerintah sepakat definisi terorisme memuat frasa motif politik
Ketum Muhammadiyah minta definisi terorisme jangan jadi melahirkan pasal karet