DPW PBB Sumbar Pecat Ali Arwin Eks Caleg Buntut Perkosa Putri Kandung Hingga Hamil & Melahirkan
Ali masuk PBB pada akhir 2023 dengan cara mendaftarkan diri ke DPC Kabupaten Padang Pariaman sebagai Caleg 2024 untuk Dapil II.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sumatera Barat (Sumbar) buka suara soal perlakuan mantan calegnya, Ali Arwin, yang tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Di mana patung keluarga tersebut ditemukan? Patung tersebut ditemukan di salah satu pemukiman neolitik tertua yang berasal dari tahun 6800 SM di Bukit Ulucak, Turki.
-
Kapan pepatah Jawa "Anak polah bapa kepradah" berlaku? Tingkah laku anak mempunyai imbas bagi orang tua, tingkah laku anak yang buruk orang tua ikut terdampak buruk, begitu pula sebaliknya, jika perilaku anak baik, orang tua pun akan ikut terdampak baik.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Bagaimana bentuk patung keluarga tersebut? Patung-patung kecil itu terlihat seperti pasangan perempuan dan laki-laki dengan menggendong bayi di pangkuannya.
-
Kenapa sang ayah begitu berapi-api dan bangga saat sang anak lolos seleksi? “Bapaknya sopir juga tidak pantang mundur. Lanjut,” sambungnya berapi-api.
Akibat perbuatannya, DPW PBB langsung memecat dan mengeluarkan Ali Arwin dari data base keanggotan partainya.
Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua DPW PBB Sumbar, Zaldi Heriwan mengatakan, AA bergabung dengan PBB pada akhir 2023 dengan cara mendaftarkan diri kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Padang Pariaman sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum legislatif tahun 2024 yang lalu untuk Daerah Pemilihan II dan tidak terpilih.
"Terkait kejadian tersebut, PBB telah mengambil langkah tegas terhadap tersangka pelaku AA dengan cara memecat yang bersangkutan sebagai anggota dan mengeluarkannya dari data base keanggotaan partai dan menyerahkan sepenuhnya kasus kepada aparat lenegak hukum yang berwenang," katanya.
PBB mengaku kecolongan saat penerimaan caleg yang bersangkutan. Padahal itu sudah tidak jujur saat menjelaskan jati dirinya ketika mendaftar dan diwawancarai.
"Kami keluarga besar Partai Bulan Bintang (PBB) Sumatera Barat merasakan duka mendalam dan mendoakan semoga anak korban segera pulih dari trauma maupun secara mental," tuturnya.
Diberikan sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan Ali Arwin berawal dari 2022 dengan membujuk rayu korban dan diimingi-imingi uang Rp10.000 untuk membeli eskrim.
"Pelaku menyetubuhi korban secara berulang kali, berawal dari korban kelas 6 SD pada Juni 2020 hingga hamil pada 2023," tuturnya, Rabu, (17/7).
Kemudian setelah hamil korban dibawa pelaku ke Pakanbaru dan melahirkan di sana. Usai melahirkan korban dan anaknya di bawa pulang ke kampung halamanya di Kabupaten Padang Pariaman bersama seorang anak yang dilahirkan korban.
"Saat ini korban berumur 16 tahun, korban merupakan anak kandung dari pelaku dan melahirkan bayi laki-laki. Pengakuan pelaku dia mantan caleg DPRD," tuturnya.
Ia mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban atau istri dari pelaku.
Kemudian, pada 16 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB tersangka diamankan di disebuah Gubuk diperbukitan landang Karet di Kecamatan Kayutanam kabupaten Padang Pariaman.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah khilaf melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Pelaku terancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, dan atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," tuturnya.