Driver Ojol Perkosa Turis Brazil di Bali Karena Tak Tahan Lihat Korban Berbaju Seksi
Kondisi korban saat ini masih trauma. Kini berada di vila-nya di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Korban sempat coba lari namun dikejar pelaku dan diancam mau dibunuh
Driver Ojol Perkosa Turis Brazil di Bali Karena Tak Tahan Lihat Korban Berbaju Seksi
Polisi mengungkap motif driver ojek online, Wangkadasih Dever memperkosa penumpangnya, WNA asal Brazil GWL. Pelaku mengaku tak tahan Melihat pakaian seksi korban, sehingga gelap mata hingga melakukan aksi keji. Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena korban memakai pakaian seksi.
"Motif pelaku yaitu pelaku melakukan aksinya karena korban memakai pakaian yang minim atau terlihat seksi," kata Kombes Bambang, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/8) sore.
Dia menerangkan, sebelum peristiwa terjadi korban menghadiri sebuah pesta di daerah Uluwatu, di Kecamatan Kuta Selatan, pada Sabtu (5/8) sekitar 21.00 WITA.
Lalu pada Minggu (6/8) sekitar pukul 01.00 WITA korban setelah pesta sempat menginap di Puri Kelapa Guest House di Uluwatu.
Setelah itu, korban sekitar pukul 04.00 WITA pagi memesan kendaraan ojek online. Setelah mendapatkan kendaraan, lalu pelaku mendatangi korban. Pelaku mengantarkan sesuai pesanan dari ke Guest House Uluwatu. Tempat menginap korban di Villa Asri Jimbaran. Namun, di tengah perjalanan pelaku mengalihkan tujuan melewati jalan kecil berbatu. Kemudian berhenti di sebuah lahan kosong di Jalan Yangyang, Jimbaran. Di situlah, pelaku melakukan aksi kejinya.
Dari hasil visum, ditemukan beberapa luka pada korban akibat benda tumpul.
"Memang betul adanya beberapa luka ditemukan karena benda tumpul," ujar Kapolres.
Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku mengantarkan korban menuju vila-nya tetapi diturunkan 100 meter dari vila korban.
Ancaman Pidana 12 Tahun
Pelaku dijerat dengan dua Pasal. Pertama pasal tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12, Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Lalu, Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12, Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp50 juta.
Pelaku: Saya Tak Mau Menyakiti, Ikuti Saja Mau Saya!
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo juga mengungkap, sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban.
"Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul pakai botol (kaca) yang dibawa korban. Selanjutnya, pelaku mengancam korban kalau kamu melawan, kamu saya bunuh," kata Kombes Bambang.
Kemudian, saat korban berusaha membebaskan diri dari pelaku, sempat berlari sekitar lima meter lalu pelaku berteriak dan mengatakan kepada korban jangan melawan kalau tidak mau disakiti.
"Pelaku berteriak kamu jangan melawan saya dan saya tidak mau menyakiti kamu, ikuti saja mau saya. Kemudian pelaku melakukan aksinya (memperkosa) korban," ujar Kapolres.
Mengadu ke Sosmed
Setelah korban sampai di vila, korban melaporkan kepada temannya. Akhirnya temannya memviralkan di media sosial. Pelaku sempat melarikan diri ke Pasuruan, Jawa Timur. Kondisi korban saat ini masih trauma. Kini berada di vila-nya di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
"Korban datang ke (Bali) tanggal 24 Juli 2023 dan nanti sebelum tanggal 24 Agustus 2023 akan kembali ke negaranya.