Dua Kali Kubu Hasto Lapor Penyidik KPK ke Dewas
Kuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Kuasa hukum Kusnadi meminta Dewas KPK segera memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik berat penyidik KPK.
- KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Hambat Penyidikan Kasus Harun Masiku
- KPK Sentil Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Buntut HP Disita: Sampaikan Fakta Sebenarnya
- Curhat Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Usai HP, ATM & Buku Tabungan Disita KPK: Tak Bisa Nafkahi Keluarga
- KPK Yakin Dewas Bekerja Profesional Usut Laporan Pihak Hasto Buntut Penyitaan Ponsel
Dua Kali Kubu Hasto Lapor Penyidik KPK ke Dewas
Tim kuasa hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menyambangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik KPK saat menyita barang Kusnadi.
Tim kuasa hukum Kusnadi yang hadir adalah Ronny Talapessy, Alvon Kurnia Palma, dan Yohannes Tobing.
Ini merupakan aduan kedua kubu Kusnadi ke Dewas KPK. Laporan pertama disampaikan pada Selasa (11/6).
"Dalam hal ini, kami sudah menyampaikan dugaan terjadi pelanggaran terhadap hukum, terkait dengan awalnya tanggal 10 Juni, ketika Saudara Kusnadi dijebak, dibohongi, kemudian dirampas barang milik pribadi, dan juga buku DPP PDI Perjuangan," kata Ronny kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis (20/6).
Ronny menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik Kusnadi. Apalagi, dalam surat penyitaan yang ditunjukkan penyidik KPK tertanggal 24 April 2024.
"Dalam proses perampasan tersebut, diberikan surat tanda terima yaitu tanggal 24 April 2024 surat tanda terima barang bukti. Ini adalah surat pertama, yang kami melihat bahwa terjadi kesalahan dalam proses perampasan barang milik pribadi saudara Kusnadi, di sini tertera tanggal 23 April 2024 ya," sebutnya.
Ronny menduga, ada pemalsuan surat penyitaan barang Kusnadi. Dugaan ini berangkat dari adanya tanda tangan Kusnadi dalam surat penyitaan penyidik KPK. Padahal, Kusnadi tak pernah menandatangani surat tersebut.
“Di sini teman-teman, kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, di mana sudara Kusnadi ikut memparaf," paparnya.
"Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April. Kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf, Tetapi di lembar yang kedua saudara kusnadi tanda tangan," tambahnya.
Barang Sitaan Tak Bisa Jadi Alat Bukti
Ronny menegaskan, barang-barang yang disita penyidik KPK dari tangan Kusnadi tidak bisa dijadikan bukti. Karena, proses pengambilan barang-barang tersebut tidak sesuai dengan prosedur penyitaan.
"Maka dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi. Kami melihat bahwa kasus ini penuh dengan nuansa politis dan kami melihat bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan," tegasnya.
Ronny meminta Dewas KPK segera memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik berat penyidik KPK. Dia berharap, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan penyidik.
"Maka kami meminta, ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat," paparnya.
KPK Sita Barang Kusnadi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang Kusnadi, termasuk buku dan ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa KPK terkait kasus korupsi eks kader dan caleg PDIP Harun Masiku pada Senin (10/6) kemarin. Kuasa hukum kubu Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan kronologi penyitaan buku dan ponsel Hasto.
Dia menjelaskan, saat proses pemeriksaan Hasto, tiba-tiba salah satu penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti menghampiri staf Hasto bernama Kusnadi.
Kepada Kusnadi, Rossa menyampaikan dipanggil oleh Hasto ke ruang penyidik yang berada di lantai 2 gedung KPK.
"Tiba-tiba ada seorang penyidik yang datang memakai masker dan memakai topi, yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto. Yang disampaikan (penyidik ke Kusnadi) adalah bahwa bapak memanggil ke lantai 2," jelas Ronny, Selasa (11/6).
"Sehingga, saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," sambungnya.
Namun, yang terjadi adalah Kusnadi digeledah. Barang-barang yang dibawa Kusnadi juga disita.
Barang tersebut adalah dua buah ponsel dan buku Hasto, ponsel Kusnadi, kartu ATM, dan kunci rumah Kusnadi.
"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu Pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai 2 langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkap dia.