Dua Pelaku Penganiayaan Jurnalis Media Online di Flores Timur Ditangkap
Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menahan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring (online) berinisial AL di Kabupaten Flores Timur.
Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menahan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring (online) berinisial AL di Kabupaten Flores Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur Iptu I Wayan Pasek Sudjana ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu (23/2), mengatakan kedua pelaku yang ditahan yakni kontraktor pelaksana berinisial YSD dan seorang pekerjanya berinisial MTA.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan warga Kampung Adat Lebak Bitung menumbuk padi? Menariknya, padi yang ditumbuk adalah yang disimpan di leuit berusia empat sampai enam tahun dan masih sangat baik untuk dikonsumsi.
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Mengapa warga di Kabupaten Cilacap mengalami kekeringan? Musim kemarau panjang menyebabkan terjadinya kekeringan di berbagai tempat.
"Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ujarnya.
AL diduga dianiaya oknum kontraktor dan pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara pada Sabtu (16/1).
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring tentang pembangunan puskesmas yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.
Korban AL pada hari yang sama melaporkan kasus itu dengan Laporan Polisi LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/Sek Adonara tanggal 16 Januari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang juga mengecam aksi penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan AL.
"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi terpisah di Kupang.
Marthen Bana mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya.
Ia mengatakan narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.
"Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana," katanya.
Baca juga:
Tahun 2020, LBH Pers Temukan Peretasan Media Online Terkait Pemberitaan Obat Covid
LBH Pers Sebut Kasus Kekerasan Jurnalis Terbanyak Ketika Meliput Demo Omnibus Law
Sepanjang 2020, Terjadi 117 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis
AJI: 2020 Tahun Kelam Bagi Jurnalis Indonesia
Jurnalis Tempo Alami Dugaan Peretasan Akun Usai Tulis Berita Korupsi Bansos
Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan Demas Laira, Pelaku Tusuk Korban di Adegan Ke-31